Satreskrim Polres Meranti Tangkap Dua Pemuda Diduga Cabuli Remaja 15 Tahun

🖋️ Penulis: Harry
📍 Laporan Kontributor: Rudi
✍️ Editor: Kenzo | Aswinnews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, Ter-Update

MERANTI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dua pemuda, masing-masing MF (20) dan MDF (19), ditangkap pada Senin malam (11/8/2025) setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

Kasus bermula ketika seorang ibu di Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur, melaporkan putrinya, RF (15), yang tidak pulang sejak Senin pagi. Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan di rumah temannya di Desa Tanjung Sari bersama MDF.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, menjelaskan bahwa dari keterangan korban, MDF telah tiga kali melakukan persetubuhan dengannya, terakhir pada Minggu malam (10/8/2025) di pinggir jalan dekat Sungai Tohor.

Selain itu, korban juga mengaku pernah disetubuhi MF pada Sabtu malam (2/8/2025) di tepi Jalan Sungai Tohor Barat. Kedua terduga pelaku yang sempat diamankan warga bersama Bhabinkamtibmas akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

“Petugas langsung menjemput kedua terduga pelaku dan membawa mereka ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Roemin.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya celana jeans abu-abu, celana kulot hitam, pakaian dalam, sweater, dan jilbab milik korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Redaksi Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *