🖋️ Penulis: Sunyoto
✍️ Editor: Kenzo | Aswinnews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya dan Ter-Update
Nganjuk, Aswinnews.com – Kekosongan kursi Kepala Desa Gemenggeng, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, sejak 11 Juli 2025 dikhawatirkan mengganggu kelangsungan layanan publik dan roda administrasi keuangan desa. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Nganjuk belum menunjuk Pejabat (PJ) pengganti, meski masa jabatan PJ sebelumnya telah resmi berakhir.
Menurut informasi yang dihimpun Aswinnews.com, kekosongan jabatan kades Gemenggeng sudah berlangsung cukup lama. Kepala Desa definitif berinisial BG telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum (APH) pada 2023 lalu atas dugaan penyalahgunaan dana desa. Sejak saat itu, roda pemerintahan desa hanya dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt) dan kemudian PJ yang ditunjuk sementara.
Namun kini, posisi tersebut kembali kosong setelah masa tugas Sakur, ASN Kecamatan Pace yang menjabat sebagai PJ Kepala Desa Gemenggeng, resmi berakhir per 11 Juli 2025. Hingga Kamis (7/8/2025), belum ada penunjukan pejabat baru dari otoritas kabupaten.
Kepada Aswinnews.com, Camat Pace, Nordian, membenarkan kekosongan tersebut. Ia mengatakan pihak kecamatan telah mengajukan permohonan penunjukan PJ baru jauh sebelum masa tugas Sakur habis.
“Benar, posisi PJ Kepala Desa Gemenggeng kosong sejak 11 Juli lalu. Tapi perlu diketahui, kami sudah mengusulkan pengganti dan melayangkan surat resmi jauh hari sebelumnya. Jabatan ini sangat penting, agar pelayanan masyarakat dan administrasi pemerintahan desa tetap berjalan optimal,” jelas Nordian saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kamis (7/8/2025).
Kekosongan kepemimpinan ini menimbulkan kekhawatiran tidak hanya soal pelayanan publik yang tersendat, tapi juga potensi stagnasi dalam pengelolaan keuangan desa, pengesahan anggaran, serta pengambilan keputusan penting lainnya yang membutuhkan kewenangan kepala desa.
Warga berharap, Pemerintah Kabupaten Nganjuk segera mengambil langkah tegas untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, demi menjaga stabilitas tata kelola dan pelayanan publik di Desa Gemenggeng.
Kekosongan jabatan kepala desa merupakan persoalan serius yang dapat berdampak langsung pada pelayanan masyarakat dan penggunaan anggaran publik. Pemerintah daerah diharapkan segera merespons persoalan ini dengan menunjuk pejabat yang kredibel dan mampu menjamin kelangsungan roda pemerintahan desa.
BINJAI – Aswinnews.com-Peristiwa kebakaran menimpa sebuah unit rumah toko (ruko) yang difungsikan sebagai tempat usaha…
Tasikmalaya – AswinNews.com — SMAN 1 Jatiwaras menggelar rapat Dewan Guru untuk menetapkan Calon Murid…
Bandung – AswinNews.com — Usai pelaksanaan serah terima jabatan (Sertijab) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik)…
Banda Aceh – AswinNews.com — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Aceh menyampaikan…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal dirancang sebagai instrumen negara untuk meningkatkan kualitas gizi…
Pidie – AswinNews.com — Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke-32 Tahun 2026 yang…