๐๏ธ Penulis: F.A / Alvin
โ๏ธ Editor: Kenzo | Redaksi AswinNews.com โ Tajam, Akurat, Terpercaya, dan Ter-Update
๐ Kediri Raya, 5 Agustus 2025
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan keracunan minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan tiga orang bersaudara asal Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Tersangka berinisial P (51), warga Desa/Kecamatan Kepung, Kediri, yang juga merupakan penjual miras tersebut.
Kapolres Kediri melalui Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan, S.I.K menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi yang mengetahui kronologi kejadian.
โSetelah kejadian, kami langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hasilnya mengarah pada satu orang tersangka, yakni pemilik warung penjual miras yang dikonsumsi para korban sebelum meninggal dunia,โ ujar AKP Joshua pada Selasa (5/8/2025).
Menurut AKP Joshua, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Kecamatan Kandangan usai kejadian pada Senin (28/7/2025). Namun, kurang dari 24 jam, tim gabungan Resmob Satreskrim berhasil mengamankannya pada keesokan harinya, Selasa (29/7/2025).
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka meracik sendiri minuman keras yang dijualnya.
โPetugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa miras dan bahan alkohol lainnya yang diduga digunakan untuk meracik oplosan,โ tambah Kasat Reskrim.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian juga melibatkan dokter forensik untuk melakukan otopsi terhadap para korban. Hasilnya, diketahui bahwa penyebab kematian ketiga korban adalah kekurangan oksigen dan intoksikasi zat berbahaya, yang mengindikasikan keracunan akibat konsumsi miras oplosan.
โUntuk memperkuat pembuktian, kami juga melibatkan tim laboratorium forensik dari Polda Jawa Timur guna memastikan kandungan zat berbahaya dalam minuman tersebut,โ jelas AKP Joshua.
Adapun ketiga korban yang meninggal dunia diketahui merupakan kerabat dekat dan berasal dari satu desa, yakni:
Selain ketiga korban meninggal, satu orang lainnya dilaporkan masih menjalani perawatan medis akibat mengonsumsi miras oplosan yang sama.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku pengedar miras oplosan yang membahayakan nyawa masyarakat.
Kasus miras oplosan kembali menambah panjang daftar korban jiwa akibat peredaran alkohol ilegal dan tidak higienis. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman beralkohol tanpa izin edar resmi dari otoritas kesehatan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga diharapkan memperketat pengawasan serta edukasi masyarakat tentang bahaya miras oplosan.
ACEH | Aswinnews.com โ Uang Rupiah yang telah dimusnahkan karena tidak lagi layak edar kini…
KEPULAUAN MERANTI | Aswinnews.com โ Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Tebing Tinggi…
LANGKAT | Aswinnews.com โ Kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui pengamanan dan…
REMBANG | Aswinnews.com โ Mengakhiri masa tugasnya sebagai Kapolres Rembang, AKBP M. Faisal Pratama, S.I.K.,…
LANGKAT | AswinNews.com โ Wujud kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Kapolres Langkat AKBP Hannry P.…
BINJAI | Aswinnews.com โ Hujan deras disertai angin kencang yang melanda sebagian wilayah Kota Binjai,…