🖋️ Penulis: Harry / Tim
✍️ Editor: Kenzo | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya, dan Ter-Update
MERANTI — Aktivitas sebuah galangan kapal di kawasan Tanjung Mayat, Kabupaten Kepulauan Meranti, kembali menjadi sorotan. Galangan yang diduga dimiliki oleh pengusaha lokal berinisial A alias Aseng, disinyalir menggunakan kayu hutan alam tanpa dokumen resmi untuk membangun enam unit kapal kayu.
Hasil investigasi di lokasi pada pekan lalu mengungkapkan keberadaan tumpukan besar kayu log yang diduga berasal dari pembalakan liar. Kayu-kayu tersebut digunakan untuk konstruksi kapal namun tidak dilengkapi dengan dokumen legalitas yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di sektor kehutanan.
Akses menuju galangan kapal tampak tertutup rapat, dilengkapi pagar tinggi serta dijaga ketat. Saat dikonfirmasi, pemilik usaha tidak berada di lokasi dan hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi.
GWI Meranti Minta Aparat Bertindak Tegas
Ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Kepulauan Meranti, Jamaluddin, menyatakan keprihatinannya atas lemahnya pengawasan serta dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
“Ini bukan kasus baru. Galangan itu sudah lama disebut-sebut sebagai lokasi keluar-masuknya kayu tanpa dokumen. Tapi sampai sekarang belum ada langkah hukum nyata dari aparat. Ini ujian serius bagi penegak hukum,” ujar Jamaluddin saat ditemui di salah satu kedai kopi di Kota Selatpanjang, Sabtu (2/8/2025).
Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas ilegal dapat menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum dan merusak kepercayaan publik.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum bisa dibeli. Bila aparat terus diam, patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jamaluddin menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah konkret. GWI Meranti berencana mengajukan laporan resmi kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta mendesak agar proses hukum berjalan transparan.
“Kami akan kawal persoalan ini sampai tuntas. Jangan biarkan Meranti jadi surga bagi pelaku perusakan hutan. Penegakan hukum harus adil dan tanpa kompromi,” tutupnya.
📌 Catatan Redaksi:
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan lingkungan di Kepulauan Meranti yang hingga kini masih minim pengawasan. Redaksi AswinNews akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.
![]()
