Emas Palsu 1,8 Kg Terungkap di Duri, Pemilik Toko Samudra Dijerat Pasal Pemalsuan dan Penipuan

🖋️ Penulis: Harry,| Kontributor Laporan: Desi Mayasari
✍️ Editor: Kenzo | Redaksi Aswinnews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya dan Ter-Update

BENGKALIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengungkap kasus pemalsuan emas yang meresahkan warga Kota Duri, Kecamatan Mandau. Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi menyita 1,8 kilogram perhiasan emas palsu yang dijual seolah-olah sebagai emas murni 22 karat.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bengkalis, Kamis (31/07/2025). Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra memimpin langsung kegiatan ini, didampingi Kasatreskrim Iptu Yohn Mabel dan Kanit Pidum Ipda Keinard Akbar Khan.

Pelaku diketahui berinisial MI (48), pemilik Toko Emas Samudra di Pasar Mandau. Ia diduga kuat memalsukan perhiasan dengan cara menyepuh perak menggunakan teknik elektrolisa agar menyerupai emas, lalu menjualnya ke publik dengan harga setara emas asli.

“Kami mengamankan barang bukti berupa 1,8 kilogram emas palsu, cairan kimia, alat penyepuh, cap stempel, serta uang tunai dari hasil penjualan,” jelas Iptu Yohn Mabel.

Teknik yang digunakan MI terbilang canggih. Menurut Ipda Keinard, proses penyepuhan dilakukan dengan merendam perhiasan berbahan dasar perak ke dalam gelas kaca berisi air AQUA DM dan serpihan emas seberat 0,3 miligram, kemudian dialiri listrik menggunakan adaptor.

“Dalam satu kali proses, pelaku bisa menyulap 5 sampai 10 perhiasan agar tampak seperti emas murni,” ujar Keinard.

Kompol Anton Rama Putra menegaskan bahwa perbuatan MI bukan sekadar tindak penipuan biasa.

“Ini kejahatan terorganisir yang merugikan masyarakat secara ekonomi. Banyak warga menjadikan emas sebagai instrumen investasi jangka panjang,” tegasnya.

Kini, MI dijerat dengan Pasal 263 dan/atau 378 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau korban lainnya.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar membeli perhiasan hanya di toko resmi dan terpercaya, serta memastikan sertifikat kadar emas yang sah untuk menghindari penipuan serupa.


Redaksi Aswinnews.com

Kartolo

Recent Posts

Wujud Kepedulian, Kapolres Langkat Berikan Tali Asih kepada Istri Personel Polri yang Suaminya Telah Meninggal Dunia

Langkat – AswinNews.com — Sebagai wujud kepedulian dan perhatian kepada keluarga besar Polri, Kapolres Langkat…

14 menit ago

Kebakaran Melanda Ruko Laundry di Binjai Barat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

​BINJAI – Aswinnews.com-Peristiwa kebakaran menimpa sebuah unit rumah toko (ruko) yang difungsikan sebagai tempat usaha…

6 jam ago

SMAN 1 Jatiwaras Tetapkan Calon Murid Baru Cadangan SPMB Tahap I, Seleksi Berjalan Objektif dan Transparan

Tasikmalaya – AswinNews.com — SMAN 1 Jatiwaras menggelar rapat Dewan Guru untuk menetapkan Calon Murid…

20 jam ago

Usai Sertijab, Kadisdik Jabar Minta Pejabat Baru Langsung Bekerja Layani Masyarakat

Bandung – AswinNews.com — Usai pelaksanaan serah terima jabatan (Sertijab) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik)…

22 jam ago

DPD PJS Aceh Ucapkan Selamat Atas Penunjukan Brigjen Pol Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh

Banda Aceh – AswinNews.com — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Aceh menyampaikan…

22 jam ago

Ubah MBG Menjadi Bantuan Gizi Tunai: Kebijakan yang Lebih Tepat Sasaran dan EfisienOleh Aceng Syamsul Hadie (ASH)

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal dirancang sebagai instrumen negara untuk meningkatkan kualitas gizi…

22 jam ago