🖋️ Penulis: Bang Yos
✍️ Editor: Kenzo,| Redaksi Aswinnews.com
📍 Jakarta – Aswinnews.com
Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Purwakarta, H. Entis Sutisna, angkat bicara usai mengikuti sidang putusan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Hadir langsung di ruang sidang, Entis menilai bahwa hasil putusan tidak membuktikan dakwaan utama terhadap Hasto, yakni penghalangan atau perintangan penyidikan. Ia menilai bahwa semua dakwaan tersebut terbantahkan selama proses persidangan.
“Hasil putusan kemarin sangat jelas: semua dakwaan penghalangan penyidikan tidak terbukti. Ini membuktikan bahwa Pak Hasto sangat clear dalam kasus ini,” ujar Entis saat dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh redaksi Aswinnews.com.
Namun demikian, ia menyayangkan vonis 3,5 tahun tetap dijatuhkan kepada Hasto, berdasarkan dakwaan turut serta dalam suap. Menurutnya, argumentasi dalam pertimbangan putusan hakim kurang merinci keterlibatan langsung Hasto, terutama soal sumber dana dan bukti penyerahan uang secara fisik.

“Kami sebagai masyarakat biasa memandang, pertimbangan hakim soal dakwaan turut serta itu kurang jelas. Apakah benar ada bukti langsung penyerahan uang dari Pak Hasto? Itu yang menjadi pertanyaan,” tegasnya.
Meski begitu, Entis tetap menghormati putusan majelis hakim sebagai bagian dari proses hukum.
“Kami tetap menghormati putusan hakim, karena hakim memiliki kewenangan penuh dan independen dalam memutus perkara sesuai keyakinannya,” tambahnya.
Tim Hukum Sebut Kasus Hasto Bernuansa Pesanan Politik
Dalam persidangan tersebut, Hasto didampingi oleh sejumlah pengacara terkemuka. Salah satunya, Defri Febriyansyah, menilai bahwa kasus yang menjerat Hasto mengandung unsur politis.

“Sidang ini katanya terbuka, tapi sejak awal hingga akhir, Ketua Majelis Hakim terus memakai masker. Lalu, kehadiran penyidik di persidangan yang kemudian memeriksa dan menyampaikan narasi tanpa kejelasan bukti juga menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Defri kepada wartawan.
Menurutnya, hal tersebut menguatkan dugaan bahwa perkara ini adalah bentuk kriminalisasi politik terhadap tokoh partai tertentu.
“Apa yang disampaikan penyidik di persidangan tidak bisa diterima akal sehat. Bahkan pakar hukum atau profesor hukum sekalipun akan menolak cara seperti itu. Inilah yang kami sebut sebagai pesanan politik,” tegasnya.
Daftar Pengacara Pembela Hasto Kristiyanto
Sebagai informasi, berikut nama-nama anggota tim pengacara yang membela Hasto dalam persidangan:
- Todung Mulya Lubis (Koordinator Tim Hukum)
- Maqdir Ismail
- Ronny B. Talapessy
- Arman Hanis
- Febri Diansyah
- Patramijaya
- Erna Ratnaningsih
- Johannes Oberlin L. Tobing
- Alvon Kurnia Palma
- Rasyid Ridho
- Duke Arie W
- Abdul Rohman
- Triwiyono Susilo
- Willy Pangaribuan
- Bobby Rahman Manalu
- Rory Sagala
- Annisa Eka Fitria Ismail
Redaksi Aswinnews.com
![]()
