Polri Bongkar Jaringan TPPO Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Satu Tersangka Ditangkap, Satu Buron

🖋️ Laporan: Mychael Hontong | Editor: Kenzo – Redaksi AswinNews.com
🗞️ Tajam, Akurat, Terpercaya, dan Berimbang

JAKARTA, AswinNews.com – Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perdagangan orang lintas negara dengan modus perekrutan pekerja migran ilegal sebagai admin kripto di Myanmar. Dalam kasus ini, dua tersangka telah ditetapkan, satu di antaranya berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masih buron.

Pengungkapan kasus bermula dari proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025. Penyelidikan mengungkap bahwa para korban dijanjikan pekerjaan di Uni Emirat Arab, namun kenyataannya justru dialihkan ke Thailand dan kemudian diselundupkan ke Myawaddy, Myanmar, untuk dipekerjakan dalam aktivitas digital berkedok admin kripto.

“Korban dijanjikan gaji sebesar 26.000 Baht per bulan, namun kenyataan di lapangan mereka mengalami eksploitasi dan tidak menerima hak sesuai janji,” ungkap Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, Direktur TPPO dan PPA Bareskrim Polri, dalam konferensi pers, Senin (14/7/2025).

Salah satu tersangka berinisial HR ditangkap di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR diketahui berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan tersangka lain berinisial IR sebagai buronan. IR bertanggung jawab atas pengaturan akomodasi, tiket, dan pengantaran korban hingga tiba di Myanmar.

“Tersangka IR sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025 dan kami telah mendistribusikan informasi ke seluruh jajaran untuk dilakukan upaya penangkapan,” lanjut Brigjen Nurul.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 6 buah paspor,
  • 2 unit handphone,
  • 2 bundel rekening koran,
  • 1 unit laptop,
  • dan 3 bundel manifes penumpang.

Tersangka HR akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum selanjutnya. Sementara itu, Polri tengah menjalin kerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana para pelaku, serta dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri untuk mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan internasional yang terlibat.

“Ini menjadi bukti bahwa pelaku TPPO terus mencari cara baru mengeksploitasi korban. Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar tanpa verifikasi resmi,” tegas Brigjen Nurul.

Para pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO,
  • Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,
  • serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
    dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Redaksi Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *