Kebijakan Kelas 50 Siswa Dinilai Ancam Sekolah Swasta, ASWIN Desak KDM Evaluasi

🖋️ Oleh Aceng Syamsul Hadie, S. Sos., MM. | Jurnalis liputan AswinNews
🗞️ Editor: Kenzo | AswinNews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Majalengka – Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), yang menetapkan kapasitas hingga 50 siswa per kelas di sekolah negeri menuai polemik serius. Kritik keras disampaikan berbagai pihak, termasuk P2G (Perhimpunan Pendidikan dan Guru), FKSS (Forum Komunikasi Sekolah Swasta), serta Komisi X DPR RI yang menilai kebijakan ini diskriminatif dan berpotensi mematikan sekolah swasta.

Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM, menilai kebijakan tersebut bukan hanya merusak ekosistem pendidikan, tapi juga mengancam kelangsungan hidup ribuan sekolah swasta di Jawa Barat.

“Kelas berisi 50 siswa akan menurunkan kualitas pendidikan, menekan kesehatan mental guru-siswa, dan melanggar regulasi nasional. Tapi yang paling nyata, sekolah swasta akan kehilangan murid dan terancam tutup,” ujar Aceng.

Sekolah Swasta Kolaps, Guru Terancam Di-PHK

Menurut Aceng, dampak langsung kebijakan ini sudah mulai dirasakan. Banyak sekolah swasta di berbagai daerah mengalami penurunan pendaftar secara drastis, lantaran peserta didik lebih memilih sekolah negeri yang kini membuka kuota besar.

Beberapa contoh yang disebutkan:

  • SMA Mekarwangi Lembang hanya mendapat 10 pendaftar.
  • SMA Pasundan Tasikmalaya, salah satu sekolah favorit, hanya mendapat 4–6 pendaftar.
  • SMK Farmasi dan Bima Budi Purwakarta masing-masing hanya mendapat 7–13 pendaftar.
  • Sekolah-sekolah swasta di Sukabumi bahkan ada yang hanya menerima kurang dari 10 siswa.

“Persaingan tidak sehat ini bisa berujung pada PHK massal guru swasta. Sekolah tak mampu bertahan karena biaya operasional bergantung pada dana BOS yang jumlahnya mengikuti jumlah siswa,” jelas Aceng.

Melanggar Aturan dan Mengorbankan Kualitas

Aceng juga menyoroti bahwa kebijakan ini bertentangan dengan Permendikbudristek No. 17 Tahun 2017, yang mengatur jumlah ideal siswa per kelas di tingkat SMA/SMK maksimal 36 siswa. Kelebihan kapasitas hingga 50 siswa per kelas dinilai akan mengganggu proses belajar-mengajar, menurunkan konsentrasi, serta meningkatkan risiko keamanan dan kesehatan, baik fisik maupun psikis.

“Ini bukan kebijakan yang solutif. Justru berpotensi menciptakan krisis pendidikan baru,” tegasnya.

ASWIN Minta Evaluasi Total

DPP ASWIN bersama komunitas pendidikan lainnya mendesak agar Gubernur KDM segera mengevaluasi dan mencabut kebijakan tersebut demi menyelamatkan keberlangsungan pendidikan swasta dan menciptakan ekosistem yang adil bagi semua jenis sekolah.

“Kami tidak anti sekolah negeri, tapi semua pihak harus diberi ruang yang sama. Pendidikan seharusnya saling melengkapi, bukan saling menyingkirkan,” tutup Aceng.


Redaksi AswinNews.com

Kartolo

Recent Posts

SMK Kartanegara Wates: Buktikan Diri Menjadi Kontestan Terbaik Se-Jawa Timur

Kediri -aswinnews.com- Sisawa Kelas XI tehnik Pengelasan dan Fabrikasi Logam ( TPFL ) 1 dari…

3 jam ago

Dari Medan Senyap ke Aksi Nyata: Putra Aceh Bongkar 65 Kg Narkoba Dalam Waktu Singkat

BANDA ACEH – AswinNews.com — Ada bentuk kerja yang tak membutuhkan sorak sorai, namun dampaknya…

3 jam ago

“PROGRAM JUMPA BERLIAN” (Jumat Pagi Bersih Lingkungan) di SMAN 1 Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya

Tasikmalaya – AswinNews.com — SMAN 1 Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya terus berinovasi dalam menciptakan lingkungan sekolah…

5 jam ago

INFISA: Kemenlu RI Dituding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI

JAKARTA – AswinNews.com — Indonesian Fisherman Association (INFISA) kembali menyuarakan desakan darurat kepada Pemerintah Republik…

6 jam ago

SMK Negeri 2 Subang Gelar Evaluasi Program Sekolah, Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

Subang – AswinNews.com — SMK Negeri 2 Subang menggelar kegiatan evaluasi program sekolah yang melibatkan…

8 jam ago

MENANG SIDANG PUTUSAN SELA PAUD AL AMIN, PENGACARA DINI : TIDAK DALAM KATEGORI NE BIS IN IDEM.

Kuasa Hukum PAUD AL - Amin, Adv.Riski Dini Hasanah.S.H. memenangkan sidang putusan sela dalam perkara…

8 jam ago