Kapolres Bengkalis Apresiasi Polsek Rupat, Tangkap Pelaku Begal Kurang dari 24 Jam

BENGKALIS – ASWINNEWS.COM – Aksi cepat dan sigap yang ditunjukkan jajaran Polsek Rupat, Polres Bengkalis, dalam mengungkap kasus begal mendapat apresiasi langsung dari Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K. Pasalnya, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, dua orang pelaku berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polsek Rupat.

Peristiwa begal terjadi pada Kamis (10/7/2025) malam, sekitar pukul 19.00 WIB, di kawasan Jembatan Sungai Injap, Jalan Subrantas RT 017 RW 006, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat. Korban berinisial NA (18) menjadi sasaran dua pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat Street warna coklat muda. Pelaku tidak hanya merampas handphone milik korban dari saku motornya, tetapi juga menendang korban hingga terjatuh dan mengalami luka di pergelangan kaki.

Laporan atas kejadian itu disampaikan ke Polsek Rupat pada Minggu pagi (13/7/2025). Tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rupat AKP Faisal, SH, bersama Kanit Reskrim Ipda Fakhrudin Amar, SH, segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku yang berinisial A (30) dan N (19) pada sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku A diamankan di kediamannya, sementara pelaku N ditangkap di kebun tempat ia bersembunyi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban, kotak handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan. Kedua pelaku kini telah diamankan di Rutan Polsek Rupat guna proses hukum lebih lanjut.

“Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan dedikasi tinggi dari jajaran Polsek Rupat. Saya sangat mengapresiasi kinerja Kapolsek dan seluruh anggota yang telah bekerja cepat dan profesional,” ujar AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K., Kapolres Bengkalis.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas. Setiap laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti secara serius,” tambahnya.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/19/VII/2025/SPKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/Polda Riau tanggal 13 Juli 2025. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Penulis Desi Mayasari

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *