🖋️ Penulis: Mychael Hontong
🛠️ Editor: Kenzo | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang dan Ter-Update
MANADO – AswinNews.com | Kasus dugaan penggelapan uang ratusan juta rupiah yang sempat mandek sejak 2020 akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado resmi menahan tersangka Vivi Olvie Lumi (VOL), usai dideportasi dari Australia dan diserahkan ke aparat penegak hukum Indonesia, Jumat (11/7/2025).
Vivi, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan internasional melalui red notice Interpol, tampak mengenakan baju tahanan Kejari Manado dengan tangan dibalut kain merah muda. Ia digiring menuju mobil tahanan dengan kepala tertunduk, didampingi kuasa hukumnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Manado, Taufiq Fauzie, menyampaikan bahwa perkara ini sebenarnya telah berstatus P21 atau lengkap sejak 2020. Namun, proses hukum terhambat karena tersangka melarikan diri ke luar negeri.
“Tersangka akhirnya diamankan oleh rekan-rekan Interpol dan dideportasi ke Indonesia. Setelah itu, ia diserahkan ke Polda Sulut dan kami lakukan tahap dua untuk selanjutnya ditahan di Rutan Kejari Manado,” jelas Taufiq.
Vivi diduga menggelapkan uang ratusan juta rupiah dari tempat ia bekerja, yakni La Rascasse Resort, yang berlokasi di wilayah pesisir Sulawesi Utara. Uang tersebut semestinya digunakan untuk operasional, namun diduga kuat dialihkan untuk kepentingan pribadi.
“Kami akan segera limpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Manado untuk disidangkan,” tambah Taufiq.
Claartje Lalamentik, pelapor sekaligus Owner La Rascasse Resort, mengapresiasi kerja keras aparat penegak hukum, baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan.
“Terima kasih kepada Kepolisian dan Kejari Manado. Kami berharap perkara ini segera disidangkan agar ada kepastian hukum,” ujar Claartje saat ditemui usai penahanan tersangka.
Kasus ini sempat mandek selama beberapa tahun karena proses pencarian dan pelacakan tersangka yang cukup panjang. Namun, kerja sama lintas negara dan koordinasi aparat hukum berhasil membawa tersangka kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dengan penahanan ini, publik kini menantikan proses sidang yang akan mengungkap fakta-fakta baru dalam dugaan penggelapan yang merugikan pihak swasta hingga ratusan juta rupiah.
📌 AswinNews.com akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas di pengadilan, sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberantasan kejahatan ekonomi dan perlindungan investor lokal.
#Penggelapan #KejariManado #InterpolIndonesia #ViviLumiDitangkap #RedNotice #KasusViralManado
Banda Aceh – AswinNews.com — Koperasi Konsumen Syariah Garuda Bersatu Aceh sukses melaksanakan Rapat Anggota…
Oleh: Bahrudin El-ShiraazAktivis Intelektual, Pegiat Kajian Keislaman Kontemporer dan Geopolitik Timur Tengah Setiap perubahan besar…
Cirebon, –AswinNews.com-Kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) Pengawsan Anggota Komisi IV DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI (Republik…
​BINJAI –Aswinnews.comSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor)…
Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan salah satu proyek strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto…
JAKARTA -AswiNews.com- Gelombang kritik terhadap Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pasca pernyataan…