🖋️ Penulis: Mychael Hontong
🛠️ Editor: Kenzo,| Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang dan Ter-Update
BITUNG – AswinNews.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung resmi menetapkan dan menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022–2023. Penahanan dilakukan setelah proses penyidikan mendalam dan verifikasi berkas perkara yang dinyatakan lengkap, Kamis (10/7/2025).
Kepala Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa kompromi dan tanpa toleransi.

“Kami pastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Tidak ada ruang bagi negosiasi atau pendekatan-pendekatan nonprosedural. Jika ada yang mencoba, justru bisa memperberat pasal hukumannya,” tegas Yadyn dalam konferensi pers.
Tujuh Tersangka Ditahan, Lima Lainnya Tunggu Kejagung
Dari total 12 tersangka dalam gelombang pertama pengungkapan kasus ini, tujuh orang telah ditahan dan dikirim ke Lapas Kelas IIB Bitung, sedangkan lima lainnya masih berstatus aktif sebagai anggota dewan dan memerlukan proses lebih lanjut melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tujuh tersangka yang ditahan terdiri atas satu pensiunan ASN berinisial SM dan enam anggota DPRD aktif, yaitu BOM, ES, HA, IO, AS, dan JM.

Penangkapan dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan sekitar pukul 13.00 WITA. Mereka kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan ketat dari tim gabungan Kejari Bitung, Kodim 1310/Bitung, dan Resmob Polres Bitung.
Modus Korupsi: Dari Perjalanan Fiktif hingga Markup Hotel
Dalam keterangan resminya, Kajari Bitung membeberkan lima modus korupsi yang digunakan dalam skandal ini:
- Perjalanan dinas fiktif
- Manipulasi tanggal perjalanan
- Markup nilai penginapan
- Perjalanan darat yang direkayasa
- Dokumen pertanggungjawaban yang dibakar
“Total kerugian negara yang dihitung oleh tim JPKP mencapai Rp3.357.476.182. Ini adalah bagian dari alokasi dana sekitar Rp20 miliar yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat Kota Bitung,” jelas Yadyn, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komitmen Tegak Lurus Pemberantasan Korupsi
Yadyn juga mengingatkan bahwa Kejari Bitung akan terus menyelidiki keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus ini. Pemberantasan korupsi di Kota Bitung akan dilakukan secara menyeluruh demi memastikan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan keuangan negara.
“Kami tegaskan, tidak akan ada kompromi terhadap para pelaku korupsi. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat, dan kami akan terus bergerak sampai kasus ini tuntas,” pungkasnya.
🧾 Redaksi Aswinnews.com
![]()
