Polda Riau Tangkap 46 Tersangka dalam Kasus Pembakaran dan Perambahan Hutan

Penulis: Harry | Editor: Kenzo | Redaksi: Aswinnews.com — Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

PEKANBARU – ASWINNEWS.COM – Komitmen Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam memberantas kejahatan lingkungan kembali terbukti. Sepanjang Januari hingga Juli 2025, sebanyak 46 orang tersangka ditangkap dalam operasi penegakan hukum terkait kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) serta perambahan hutan ilegal.

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, dalam konferensi pers Selasa (8/7/2025), menyampaikan bahwa pengungkapan puluhan kasus ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara Satgas Penegakan Hukum (PPH) Polda Riau bersama TNI, Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian LHK, BKSDA, dan sejumlah lembaga lainnya.

“Dari 17 laporan kasus karhutla yang kami terima, empat telah dilimpahkan ke kejaksaan, dan sisanya masih dalam proses penyidikan,” jelas Irjen Herry.

22 Tersangka Karhutla, 24 Tersangka Perambah Hutan

Dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, polisi menetapkan 22 tersangka. Luas area yang terbakar mencapai 66 hektare. Para pelaku dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat 1 huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Sementara itu, dalam kasus perambahan hutan, Polda Riau menerima 27 laporan polisi dan menetapkan 24 tersangka. Total lahan hutan yang dirambah mencapai 2.225 hektare, sebagian besar digunakan untuk pembukaan kebun sawit ilegal.

“Motifnya seragam: membuka lahan untuk sawit. Ini merusak keseimbangan lingkungan dan tidak bisa ditolerir,” tegas Kapolda.

Penyelidikan Diperluas ke Kawasan Konservasi

Polda Riau juga memperluas penyelidikan ke sejumlah kawasan konservasi strategis seperti Rimbang Baling, Bukit Tigapuluh, hingga Taman Nasional Tesso Nilo, guna mengungkap jaringan pelaku yang lebih luas dan sistematis.

“Kami tidak memberi ruang bagi siapa pun yang merusak lingkungan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Penegakan hukum akan terus berlanjut,” ujar Irjen Herry.

Aparat memastikan bahwa perlindungan hutan bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.


Redaksi Aswinnews.com

Kartolo

Recent Posts

Koperasi Konsumen Syariah Garuda Bersatu Aceh Gelar RAT Perdana Tahun Buku 2025

Banda Aceh – AswinNews.com — Koperasi Konsumen Syariah Garuda Bersatu Aceh sukses melaksanakan Rapat Anggota…

5 jam ago

IRAN MENUJU SUPERPOWER DUNIA? TATANAN GLOBAL SEDANG BERUBAH

Oleh: Bahrudin El-ShiraazAktivis Intelektual, Pegiat Kajian Keislaman Kontemporer dan Geopolitik Timur Tengah Setiap perubahan besar…

5 jam ago

KunKer Pengawasan Komisi IV DPR RI Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S.,: Meninjau POKDATAN dan Mendorong Kemandirian Usaha Perikanan

Cirebon, –AswinNews.com-Kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) Pengawsan Anggota Komisi IV DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI (Republik…

5 jam ago

Melawan Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Curanmor di Binjai Dihadiahi Timah Panas

​BINJAI –Aswinnews.comSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor)…

5 jam ago

Jerat Pidana LP2B Mengintai Koperasi Desa Merah Putih: Jangan Jadikan Kepala Desa Kambing Hitam Kegagalan Koordinasi NegaraOleh Aceng Syamsul Hadie (ASH)

Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan salah satu proyek strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto…

6 jam ago

Aceng Syamsul Hadie Desak Sondang F.S. Mundur atau Dimundurkan: Krisis Kepercayaan Publik dan Pertanggungjawaban Moral dalam Lembaga Negara Independen

JAKARTA -AswiNews.com- Gelombang kritik terhadap Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pasca pernyataan…

6 jam ago