Reporter: Yuda Ari| Editor: Rahmat kartolo/| AswinNews – Tajam, Akurat, Berimbang, dan Ter-Update
Metro Lampung – AswinNews.com
Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) DPD Provinsi Lampung menyoroti keras kebijakan Walikota Metro yang memindahkan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi Staf Ahli. Langkah ini dinilai sarat kepentingan politik dan diduga melanggar sejumlah aturan hukum dan prosedur administratif yang berlaku.
Ketua DPD ASWIN Lampung, Yudha Saputra, menyatakan bahwa penggeseran Sekda—jabatan ASN tertinggi di daerah—tidak bisa dilakukan secara sepihak. Prosesnya harus melalui evaluasi kinerja, uji kompetensi, dan mendapat persetujuan Mendagri melalui Gubernur.

“Jika mutasi ini dilakukan tanpa mekanisme dan persetujuan sesuai aturan, maka itu cacat hukum. ASN bukan alat politik, dan jabatan Sekda bukan ruang eksperimen kekuasaan,” tegas Yudha.
Pelanggaran yang Diduga Terjadi:
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mewajibkan mutasi berdasarkan meritokrasi.
- PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020, yang mensyaratkan evaluasi dan uji kompetensi sebelum pemindahan jabatan pimpinan tinggi.
- Surat Edaran Mendagri No. 800/1850/SJ, yang mewajibkan persetujuan tertulis dari Mendagri melalui Gubernur untuk mutasi Sekda.
- Pelanggaran struktur jabatan, karena staf ahli tidak memiliki fungsi strategis setara Sekda, sehingga berpotensi menjadi penurunan jabatan terselubung.
ASWIN mendesak Pemkot Metro menjelaskan secara terbuka dasar hukum rolling ini. Jika terbukti menyalahi aturan, ASWIN meminta Gubernur dan Inspektorat menindak secara administratif demi menjaga profesionalisme birokrasi.
“Kami akan terus mengawal agar birokrasi berjalan dalam rel hukum, bukan dalam bayang-bayang kepentingan kekuasaan,” pungkas Yudha. ( Ari )
Redaksi Aswinnews