🖊️ Reporter: LR
📍 Jombang, 30 Juni 2025
🗞️ Editor: Kenzo ~ Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, dan Ter-Update
Proses sengketa hukum terkait Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Mantan Kepala Desa Karobelah, Ismail, yang menggugat proses pemilihan tersebut, menyatakan optimisme tinggi akan memenangkan gugatan.
Kuasa hukum Ismail, Sholikin Ruslie, dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (30/6/2025), menjelaskan bahwa ada empat alasan utama yang menjadi dasar keyakinan mereka.
“Kami optimistis menang karena fakta-fakta persidangan menunjukkan banyak kejanggalan. Salah satunya, saksi dari pihak tergugat hanya satu orang, yakni Kepala Dinas DPMD yang tidak menyaksikan langsung prosesnya. Ini lebih tepat disebut sebagai ahli, bukan saksi fakta,” jelas Sholikin.
Menurutnya, dalam hukum acara, satu orang saksi Kaur Kesra Karobelah saja tidak cukup kuat untuk membuktikan suatu peristiwa hukum.
Alasan kedua, kata Sholikin, adalah adanya dugaan kuat praktik politik uang dalam proses PAW tersebut. Hal itu didukung oleh keterangan dua saksi dari pihak penggugat yang secara tegas menyatakan adanya money politic.
“Bahkan kedua saksi pemilih PAW juga mengakui hal itu di hadapan majelis,” ungkapnya.
Alasan ketiga terkait pembentukan panitia PAW yang dinilai tidak sesuai ketentuan Peraturan Bupati (Perbup).
“Dalam Perbup disebutkan, panitia PAW harus dibentuk maksimal 15 hari sejak pemberhentian kepala desa. Fakta di lapangan, ini sudah melampaui batas waktu yang ditentukan,” jelas Sholikin.
Alasan keempat, lanjutnya, menyangkut keikutsertaan RT dan RW dalam proses pemilihan, yang dianggap tidak sesuai dengan aturan representasi unsur masyarakat.
“Dalam Perbup sudah diatur perwakilan harus mencakup unsur UMKM, tokoh perempuan, penyandang disabilitas, dan sebagainya. Jika mereka dimasukkan ke kategori ‘masyarakat lainnya’, jumlah maksimalnya hanya lima orang per dusun. Di Karobelah ada tiga dusun, jadi maksimal 15 orang. Tapi yang terlibat 21 orang,” terang Sholikin.
Pelanggaran tersebut menurutnya mencederai prinsip keadilan dan legalitas proses PAW yang seharusnya menjunjung partisipasi adil dan proporsional.
Sementara itu, Ismail selaku penggugat menyatakan bahwa dirinya sejalan sepenuhnya dengan argumentasi kuasa hukumnya. Ia berharap persidangan berjalan objektif dan menghasilkan keputusan yang adil.
“Saya satu suara dengan kuasa hukum. Harapannya sidang berjalan baik, lancar, dan menunggu keputusan pengadilan ,” ujar Ismail singkat.
Sebagai informasi, gugatan tersebut telah terdaftar secara resmi dengan nomor perkara 35/G/2025/PTUN.SBY, dengan Panitia PAW Desa Karobelah dan Bupati Jombang sebagai tergugat. Pakar hukum menilai seluruh proses pemilihan cacat hukum dan tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Publik kini menanti putusan dari majelis hakim PTUN Surabaya yang disebut-sebut akan menjadi preseden penting bagi pelaksanaan PAW di daerah lain, terutama dalam memastikan akuntabilitas, netralitas panitia, dan keabsahan prosedur.
Redaksi AswinNews.com
Banda Aceh – AswinNews.com — Koperasi Konsumen Syariah Garuda Bersatu Aceh sukses melaksanakan Rapat Anggota…
Oleh: Bahrudin El-ShiraazAktivis Intelektual, Pegiat Kajian Keislaman Kontemporer dan Geopolitik Timur Tengah Setiap perubahan besar…
Cirebon, –AswinNews.com-Kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) Pengawsan Anggota Komisi IV DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI (Republik…
BINJAI –Aswinnews.comSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor)…
Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan salah satu proyek strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto…
JAKARTA -AswiNews.com- Gelombang kritik terhadap Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pasca pernyataan…