🖊️ Penulis: Thoha | 📍 Kontributor: Forum Ketua Jurnalis Indramayu (FKJI)
🗞️ Editor: Kenzo | ASWINNEWS.COM – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
INDRAMAYU – Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu yang secara tiba-tiba memerintahkan pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) pada 16 Juni 2025 menuai kecaman dari kalangan wartawan. Tanpa dialog terlebih dahulu, surat perintah pengosongan dikirimkan ke para penghuni gedung yang selama ini menjadi pusat aktivitas organisasi-organisasi wartawan di daerah tersebut.
Langkah tersebut langsung ditolak oleh Forum Ketua Jurnalis Indramayu (FKJI), sebuah forum koordinasi para ketua organisasi wartawan lintas media di Indramayu.
Ketua FKJI, Asmawi atau akrab disapa Bang Day, mengecam keras tindakan sepihak Pemkab yang dinilai arogan dan tidak mencerminkan semangat demokrasi.
“Pemerintah Kabupaten Indramayu sudah terang-terangan tidak menghargai keberadaan organisasi wartawan yang selama ini berkegiatan di GPI. Harusnya ada dialog. Kalau memang gedung akan digunakan untuk kepentingan lain, kami perlu tahu alasannya, dan kami harus diajak bicara,” ujar Bang Day, Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, keputusan pengosongan yang dilakukan secara administratif tanpa konsultasi memperlihatkan lemahnya komitmen Pemkab terhadap kebebasan pers dan ruang ekspresi independen bagi insan jurnalis.
Langkah Pemkab ini dinilai tidak hanya memicu keresahan di internal komunitas pers, tapi juga dapat memperburuk hubungan antara pemerintah dan media lokal yang selama ini berperan sebagai pilar demokrasi dan jembatan informasi kepada masyarakat.
FKJI menilai, jika gedung Graha Pers—yang selama ini menjadi rumah bersama bagi organisasi wartawan—diambil paksa tanpa kejelasan, maka pemerintah dinilai tidak menghargai pentingnya ruang kolektif bagi kebebasan berekspresi dan kerja-kerja jurnalistik.
“GPI bukan sekadar bangunan, ini simbol komitmen daerah terhadap kebebasan pers. Jika hari ini kami diusir tanpa penjelasan, besok siapa lagi yang akan dibungkam?” tambahnya.
FKJI dan sejumlah ketua organisasi wartawan di Indramayu menyatakan akan menolak keputusan ini dan meminta agar Pemkab membuka ruang dialog terbuka. Mereka menegaskan komitmennya untuk mempertahankan GPI sebagai wadah netral dan independen bagi seluruh organisasi pers.
“Kami siap berdialog, bukan berkonflik. Tapi jika ruang dialog ditutup, kami akan bersikap lebih tegas untuk mempertahankan hak kami,” tegas salah satu ketua organisasi anggota FKJI lainnya.
Kebijakan pengosongan sepihak ini memicu reaksi publik yang mempertanyakan sikap dan orientasi Pemkab Indramayu dalam mendukung keterbukaan informasi dan kebebasan pers. Banyak warga menyayangkan pendekatan pemerintah yang dianggap minim empati dan komunikasi.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah lanjutan Pemkab: apakah mereka akan membuka ruang diskusi atau tetap bersikeras melaksanakan pengosongan tanpa kompromi?
📌 ASWINNEWS akan terus mengikuti perkembangan isu ini dan menghadirkan laporan-laporan mendalam dari kedua belah pihak demi informasi yang berimbang.
Banda Aceh – AswinNews.com — Koperasi Konsumen Syariah Garuda Bersatu Aceh sukses melaksanakan Rapat Anggota…
Oleh: Bahrudin El-ShiraazAktivis Intelektual, Pegiat Kajian Keislaman Kontemporer dan Geopolitik Timur Tengah Setiap perubahan besar…
Cirebon, –AswinNews.com-Kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) Pengawsan Anggota Komisi IV DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI (Republik…
​BINJAI –Aswinnews.comSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor)…
Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan salah satu proyek strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto…
JAKARTA -AswiNews.com- Gelombang kritik terhadap Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pasca pernyataan…