Oplus_131072
🖊️ Oleh: Kenzo – Pemimpin Redaksi AswinNews
Dalam kehidupan demokrasi, wartawan bukan sekadar peliput, tetapi penjaga gerbang kebenaran. Sayangnya, marwah profesi ini sering dikaburkan oleh tuduhan dan label yang sembrono seperti “wartawan gadungan”, “wartawan abal-abal”, atau “oknum tidak jelas”. Tuduhan semacam itu, selain menyakitkan secara personal, juga berbahaya secara institusional. Ia berisiko merusak kepercayaan publik terhadap media dan jurnalisme secara luas.
Padahal, wartawan adalah profesi terhormat yang diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta dibentengi oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Oleh karena itu, penting bagi kita semua—baik masyarakat maupun institusi pemerintah—untuk membedakan secara tegas antara wartawan profesional dan oknum yang menyalahgunakan identitas pers demi kepentingan pribadi.
Pasal 3 Ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa:
“Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.”
Sementara Pasal 6 huruf (a) menegaskan bahwa:
“Pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.”
Dari sinilah jelas bahwa fungsi pers bukan hanya menyampaikan berita, tetapi menjadi penyeimbang kekuasaan, alat pendidikan publik, dan kanal pengawasan sosial. Pers yang profesional berperan aktif dalam menciptakan masyarakat yang transparan dan berkeadaban.
Setiap wartawan yang sah wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang diterbitkan Dewan Pers. Dalam KEJ, ada empat azas utama yang menjadi fondasi sikap kerja jurnalis:
Wartawan yang memahami dan mematuhi KEJ inilah yang pantas dianggap profesional dan sah menjalankan profesinya.
Untuk mencegah munculnya oknum yang menyalahgunakan identitas pers, berikut beberapa dasar hukum dan syarat legalitas seorang wartawan:
Dengan dasar inilah seorang wartawan mendapatkan legitimasi secara hukum, etika, dan profesional.
Tidak bisa dimungkiri bahwa ada sebagian individu yang menyalahgunakan atribut pers untuk kepentingan pribadi—memeras, mengintimidasi, atau mencatut nama media fiktif. Namun, generalitas terhadap semua wartawan non-UKW atau dari media kecil sebagai “gadungan” adalah kekeliruan serius. Profesi wartawan mesti dinilai dari karya jurnalistiknya, kepatuhan pada kode etik, serta integritasnya dalam menyuarakan kebenaran.
Alih-alih menstigma, masyarakat dan instansi pemerintah seharusnya:
Menjadi wartawan bukan perkara mudah. Mereka bekerja di tengah tekanan sosial, risiko ancaman, dan keterbatasan sumber daya. Maka jangan tambahi beban mereka dengan stigma “abal-abal” hanya karena berbeda logo media atau belum ikut UKW.
Yang dibutuhkan sekarang adalah: peningkatan literasi jurnalistik, penguatan verifikasi media oleh Dewan Pers, dan edukasi publik agar bisa membedakan antara wartawan profesional dan oknum pemalsu identitas pers.
Wartawan bukan musuh negara. Mereka adalah mitra dalam menjaga demokrasi.
Mari hentikan pelabelan tanpa dasar dan mulai membangun mekanisme evaluasi berbasis kompetensi dan karya tulis nyata.
Wartawan bukan dewa, tapi juga bukan penjahat. Mereka adalah mata dan telinga publik, yang bila dikuatkan akan memperkuat demokrasi, namun bila dilemahkan akan memperlemah keadilan itu sendiri.
“Jurnalisme bukan sekadar profesi. Ia adalah suara nurani masyarakat yang tak boleh dibungkam oleh stigma.”
ACEH | Aswinnews.com – Uang Rupiah yang telah dimusnahkan karena tidak lagi layak edar kini…
KEPULAUAN MERANTI | Aswinnews.com – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Tebing Tinggi…
LANGKAT | Aswinnews.com – Kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui pengamanan dan…
REMBANG | Aswinnews.com – Mengakhiri masa tugasnya sebagai Kapolres Rembang, AKBP M. Faisal Pratama, S.I.K.,…
LANGKAT | AswinNews.com – Wujud kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Kapolres Langkat AKBP Hannry P.…
BINJAI | Aswinnews.com – Hujan deras disertai angin kencang yang melanda sebagian wilayah Kota Binjai,…