Dugaan Skandal Veteran Belu Mencuat: Stefanus Atok Bau Disidang Etik, Terungkap Rekrutmen Ilegal dan Pemalsuan Identitas

🖊️ Oleh: RPL | Laporan Tim Investigasi NTT
📍 Editor: Rahmat Kartolo | Redaksi ASWINNEWS.COM
Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Kupang, 12 Juni 2025 – Kasus dugaan pelanggaran etika dan pidana yang menyeret Ketua Macab LVRI Belu, Stefanus Atok Bau, memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LVRI menggelar sidang kode etik terhadap Atok Bau di Kantor Kaminvet LVRI Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (12/6) pukul 10.00 WITA.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Irjen Pol (Purn) Zainal Abidin Ishak dan Kombes Pol (Purn) Hari Waluyo ini menjadi tonggak penting dalam proses klarifikasi atas serangkaian tuduhan serius yang dilayangkan terhadap Atok Bau, mulai dari pungutan liar (pungli), pemalsuan identitas veteran, hingga rekrutmen ilegal ribuan calon veteran di Kabupaten Belu dan sekitarnya.


Foto pejuang Veteran

Rangkaian Tuduhan Berat: Dari Pungli hingga Pemalsuan Identitas

Berdasarkan data investigasi dan laporan resmi pelapor kepada DPP LVRI, Tim Investigasi AswinNews merangkum lima poin dugaan pelanggaran serius yang kini menjadi sorotan:

Foto Surat pernyataan Pejuang Veteran

1. Pungutan Liar Bersama Oknum Militer

Atok Bau diduga berkolaborasi dengan almarhum Mayor Inf (Purn) Longginus Lelo untuk memungut biaya dari para calon veteran secara ilegal. Kasus ini sempat disidangkan di Mahkamah Militer Surabaya, di mana Longginus Lelo dijatuhi hukuman 3 bulan kurungan.

2. Rekrutmen Ilegal 6.000 Calon Veteran

Antara tahun 2010–2014, Atok Bau disebut telah merekrut lebih dari 6.000 calon veteran tanpa prosedur resmi melalui Minvet atau Babinsa. Ribuan dokumen pendaftaran disebut aspal (asli tapi palsu) dan seluruhnya ditandatangani mundur dengan tanggal sama: 12 Juli 2009.

3. Pemalsuan Data Usia Hingga Lima Kali

Investigasi juga menemukan adanya pemalsuan data umur oleh Atok Bau untuk memenuhi syarat administratif sebagai veteran pejuang. Surat pernyataan dari eks Wanra Kompi 3 Laktutus menyebut bahwa pada tahun 1975, Atok Bau baru berusia 5 tahun.

Foto pejuang Veteran

4. Dualisme SK Veteran

Atok Bau tercatat memiliki dua Surat Keputusan (SK) veteran berbeda. Namun, ia tidak terdaftar sebagai Cavet (Calon Veteran) di Kaminvet, yang memperkuat dugaan manipulasi identitas untuk memperoleh pengakuan sebagai veteran.

5. Status Keanggotaan Dipertanyakan

Fakta bahwa Atok Bau tidak melalui jalur resmi perekrutan veteran memunculkan tuntutan agar status keanggotaannya di LVRI dibatalkan dan ia diberhentikan dari jabatan Ketua Macab LVRI Belu.


Desakan Pejuang 1975 dan TNI: Tuntaskan Dugaan Pungli dan Penipuan

Pada Selasa (10/6), sejumlah pejuang 1975–1976 dari Kompi 3 Laktutus melakukan pertemuan dengan Dandim 1605/Belu, menuntut penyelesaian terhadap praktik-praktik pungli dan manipulasi yang merugikan ribuan orang, termasuk dalam program Dana Kehormatan (Dahor) dan kredit veteran.

Danrem 161/Wira Sakti pun telah menginstruksikan percepatan penanganan kasus ini. Dugaan keterlibatan Atok Bau dinilai merusak integritas institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pengakuan veteran.

Foto pejuang Veteran

Perang Narasi di Media: Media Disomasi, Wartawan Dipanggil Klarifikasi

Kasus ini juga menjadi polemik di ruang publik. Portal Aktaduma.com menulis bahwa tudingan terhadap Atok Bau tak berdasar dan menyebut sekelompok eks “Tim 10” justru pelaku pungli. Narasi ini dibantah oleh Dandim dan Danrem, yang menyatakan berita tersebut tidak benar, dan telah memanggil wartawan Aktaduma untuk klarifikasi.

Sementara itu, kuasa hukum Atok Bau, Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, melaporkan AswinNews.com ke Dewan Pers atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, pihak AswinNews menegaskan bahwa berita yang diterbitkan telah melalui verifikasi lapangan dan memberikan ruang hak jawab kepada semua pihak.

“Kami menyayangkan langkah somasi tanpa pengajuan hak jawab secara formal. Ini melewati mekanisme etik jurnalisme,” ungkap Redaksi.


Catatan Investigasi: Menanti Ketegasan DPP LVRI dan Penegak Hukum

Kasus ini bukan semata persoalan individu, tetapi menyentuh martabat institusi veteran secara nasional. Sidang etik DPP LVRI menjadi ujian bagi komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan para pejuang sejati dan membersihkan praktik menyimpang dalam tubuh LVRI.

Proses hukum pidana yang kini mulai bergulir diharapkan tidak berhenti di meja etik, melainkan dilanjutkan ke jalur hukum untuk memberi keadilan bagi ribuan korban yang telah dirugikan secara moral dan material.


Editor’s Note:
Liputan ini adalah bagian dari seri investigasi berkelanjutan AswinNews terkait dugaan manipulasi status veteran di Nusa Tenggara Timur. Kami terus memverifikasi data dan membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak sesuai prinsip cover both sides.


Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *