🖊️ Harry | Laporan Tim Investigasi ASWINNEWS
📍 Editor: Kenzo | Redaksi ASWINNEWS.COM ~ Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
BENGKALIS, 13 Juni 2025 —
Sudah disidak, tapi masih nekat berjualan. Itulah gambaran mencolok dari praktik penjualan rokok ilegal di Bengkalis yang kini kembali menjadi sorotan.
Satu tahun lebih setelah razia oleh Bea dan Cukai Bengkalis pada 3 Mei 2024, sebuah kedai milik warga Tionghoa di Jalan Antara, Kelurahan Damon, kembali tertangkap menjual rokok tanpa pita cukai secara terbuka, seolah tak ada ketakutan sedikit pun terhadap aparat penegak hukum.
Yang membuat prihatin, pelanggaran ini terjadi tepat di hadapan mata publik, menunjukkan bahwa efek dari penindakan sebelumnya nyaris tak terasa. Toko tersebut tetap beroperasi normal, menyodorkan rokok ilegal ke pelanggan tanpa penghalang.
Dugaan Pembiaran dan Kelumpuhan Pengawasan
Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar:
Apakah sidak sebelumnya hanya seremonial?
Di mana keberadaan aparat saat pelanggaran serupa kembali dilakukan terang-terangan?
Tim investigasi ASWINNEWS menelusuri lebih jauh dan menemukan bahwa bukan hanya satu, tetapi beberapa toko lain di wilayah Pulau Bengkalis juga terbukti menjual rokok ilegal secara terbuka. Salah satunya berada di Jalan Wonosari Tengah, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis—juga menjual rokok tanpa pita cukai secara bebas.
Praktik ini jelas melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali lipat.”
Namun, fakta di lapangan menunjukkan: pelaku tetap berjualan, dan aparat tetap diam.
Bukan Lagi Pelanggaran, Tapi Kebiasaan yang Dibiarkan?
Kondisi ini bukan hanya mengancam industri rokok legal dan keselamatan konsumen, tetapi juga menimbulkan kerugian negara dalam bentuk kebocoran pendapatan cukai.
Yang lebih mengkhawatirkan, jika penegakan hukum hanya sebatas formalitas, maka publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum di daerah.
Masyarakat Menanti Tindakan Nyata
Kini, masyarakat Bengkalis menunggu:
- Apakah aparat penegak hukum akan bertindak tegas dan konsisten?
- Ataukah praktik penjualan rokok ilegal akan dibiarkan menjelma menjadi kebiasaan harian tanpa konsekuensi?
Jika pembiaran terus terjadi, maka sulit menyalahkan publik bila menilai bahwa aturan cukai di Bengkalis hanya berlaku di atas kertas, bukan di lapangan.
📌 Redaksi ASWINNEWS akan terus memantau dan membuka ruang bagi laporan masyarakat terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Bengkalis dan sekitarnya.
📞 Kontak Redaksi: 085748490927 | Email: investigasi@aswinnews.com
![]()
