Keprihatinan Dr. TM Jamil Terhadap Diamnya Wali Nanggroe: Desakan Klarifikasi Terkait Batas Wilayah Aceh

Penulis: Drs. Isa Alima | Editor: Kenzo
AswinNews.com — Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya, dan Ter-Update

Banda Aceh, 13 Juni 2025 — Keprihatinan mendalam disampaikan oleh Dr. TM Jamil, seorang akademisi Ilmu Politik dari Universitas Syiah Kuala (USK), terkait dengan belum adanya penjelasan resmi dari Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haythar, mengenai batas wilayah Aceh yang termaktub dalam MoU Helsinki dan rujukan peta tertanggal 1 Juli 1956.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada media pada Jumat (13/6/2025), Dr. Jamil mengungkapkan bahwa diamnya Wali Nanggroe dalam isu krusial ini dapat menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat Aceh dan berpotensi merusak posisi historis dan hukum Aceh di tingkat nasional.

“Kami menghormati lembaga Wali Nanggroe sebagai simbol adat dan identitas Aceh. Namun, dalam persoalan batas wilayah yang menyangkut harkat dan sejarah rakyat Aceh, kami merasa perlu ada penjelasan terbuka,” ujar Dr. TM Jamil.

Klarifikasi Dibutuhkan Segera

Dr. Jamil menambahkan bahwa ketidakhadiran sikap resmi Wali Nanggroe mengenai masalah batas wilayah Aceh semakin membuat masyarakat berada dalam ketidakpastian yang berkepanjangan. Ia menilai bahwa sebagai salah satu tokoh kunci dalam penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki, posisi Wali Nanggroe sangat strategis untuk memberikan penjelasan yang dapat memperjelas status batas wilayah Aceh.

Peran Media dan Masyarakat Sipil

Sebagai Dosen Ilmu Politik, Dr. Jamil berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyebarkan informasi yang berimbang. Ia juga mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar segera memfasilitasi forum terbuka untuk membahas secara tuntas dasar hukum, sejarah, dan validitas peta Aceh versi 1 Juli 1956 yang hingga kini belum menjadi referensi resmi dalam penetapan batas wilayah.

Tiga Seruan Penting

Dalam pernyataan yang disampaikan, Dr. Jamil menegaskan tiga seruan penting kepada para pihak terkait:

  1. Wali Nanggroe Aceh diminta untuk memberikan klarifikasi terbuka mengenai peta Aceh 1 Juli 1956 dan kaitannya dengan MoU Helsinki.
  2. DPRA diminta untuk segera memanggil pihak-pihak terkait untuk duduk bersama dalam forum resmi, termasuk Wali Nanggroe, guna membahas isu ini lebih mendalam.
  3. Dibentuknya tim kajian lintas keilmuan yang bertugas untuk menelusuri, mendokumentasikan, dan memastikan keabsahan peta historis Aceh.

Mendorong Dialog Konstruktif untuk Masa Depan Aceh

“Kami tidak bermaksud menyerang personal atau melemahkan institusi. Sebaliknya, kami berharap adanya dialog yang konstruktif untuk memperkuat posisi Aceh ke depan. Kepemimpinan tidak hanya diukur dari simbolisme, tetapi juga dari keberanian untuk bersuara ketika dibutuhkan,” tegas Dr. Jamil.


Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *