Empat Izin Tambang Dicabut: Pemerintah Tegas Lindungi Raja Ampat

Penulis: Agus S. Hariyanto | Editor: Kenzo | Redaksi: Aswinnews.com
Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya dan Ter-Update
Pallmerah, 11 Juni 2025

Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran lingkungan di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, dengan mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinilai merusak ekosistem.

Keempat perusahaan yang kehilangan izinnya adalah:

  • PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe)
  • PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran)
  • PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Manyaifun dan Batang Pele)
  • PT Nurham (Pulau Waigeo)

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

“Atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah memutuskan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo kepada media.

Langkah ini diambil menyusul temuan pelanggaran lingkungan yang dinilai membahayakan kelestarian kawasan Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu surga keanekaragaman hayati laut dunia.

Sementara itu, Kiki Taufik, Kepala Kampanye Hutan Indonesia dari Greenpeace Global, menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Ia sekaligus mendorong tindakan lebih luas.

“Pemerintah seharusnya mencabut seluruh izin tambang nikel, baik yang aktif maupun tidak aktif, demi perlindungan lingkungan jangka panjang,” tegas Kiki.

Raja Ampat selama ini menjadi simbol keindahan alam dan kekayaan ekosistem laut Indonesia. Langkah ini dianggap sebagai bentuk komitmen pemerintah menjaga warisan ekologis Indonesia dari eksploitasi yang merusak.


Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *