Tim Gabungan Polres Kepulauan Meranti Bongkar Praktik Ilegal Logging di Sungai Dedap: 500 Keping Kayu Diamankan, Pelaku Melarikan Diri

Penulis: Rudi
Editor Rahmat kartolo
ASWINNEWS.COM
Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

MERANTI — ASWINNEWS.COM – Tim gabungan dari Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) dan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap praktik illegal logging di kawasan perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, pada Minggu malam (1/6/2025). Dalam operasi ini, petugas menyita sekitar 500 keping kayu olahan—diperkirakan seberat 20 ton—yang dirakit menjadi 40 rakit kayu siap edar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pengeluaran kayu hasil hutan secara ilegal melalui jalur sungai. Dipimpin oleh IPDA Sabar Bernard Alexander, S.Sos., yang menjabat sebagai Kepala Unit Patroli Sat Polairud, tim berangkat dari Pos Patroli menggunakan kapal patroli dan satu unit pompong kayu sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah menyusuri sungai selama lebih dari lima jam, tim tiba di lokasi sekitar pukul 22.50 WIB dan langsung melakukan penyisiran menyeluruh hingga ke anak-anak sungai. Pada pukul 00.05 WIB, petugas mendapati dua orang sedang mengikat kayu di tepi sungai. Namun, saat hendak diamankan, kedua orang tersebut melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke sungai lalu masuk ke dalam hutan, memanfaatkan kondisi malam yang gelap dan sulit dijangkau.

Meski pelaku berhasil melarikan diri, aparat berhasil mengamankan seluruh kayu olahan yang telah dirakit menjadi balok-balok besar. Pada pukul 00.30 WIB, tim mulai menarik rakit kayu menuju muara sungai, dan tiba di Pos Polairud Desa Bandul sekitar pukul 08.30 WIB untuk pengamanan dan pengikatan agar kayu tidak terbawa arus.

Kayu-kayu tersebut kemudian dibawa menuju Pos Patroli Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti dengan estimasi waktu tiba pada Selasa (3/6/2025) pukul 05.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa identitas pemilik kayu masih dalam penyelidikan. “Kami sedang mengumpulkan bahan keterangan dan terus melakukan pengejaran terhadap pemilik kayu ilegal tersebut. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” ujarnya.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas perusakan hutan dan pelanggaran hukum di kawasan pesisir. Illegal logging dinilai tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.

“Kami tidak akan mentolerir aktivitas perusakan lingkungan. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kombes Ade.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *