Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Inkrah.

PURWAKARTA-ASWINNEWS. COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melakukan pemusnahan berbagai barang bukti dari 61 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetapi (inkrah). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kejari Purwakarta pada Rabu, (28/5/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Matha Parulina Berliana, menyampaikan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini mengalami penurunan di banding sebelumnya.

Menurutnya, hal ini bisa menjadi salah satu indikator adanya penurunan tindak pidana di wilayah Purwakarta, meski tetap harus dianalisis secara menyeluruh dari berbagai sumber data, seperti Badan Pusat Statistik (BPS).

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan penģadilan yang telah inkrah, dan menjadi salah satu cerminan kinerja penegakan hukum yang transparan, “ujar Martha.

Sementara, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dista Anggar, merinci bahwa dari 61 perkara inkrah tersebut, 35 diantaranya merupakan kasus narkotika.

“Kemudian, enam perkara terkait pelanggaran kesehatan, satu perkara cukai dan 19 perkara lainnya yang meliputi, kejahatan umum seperti pencurian, penganiayaan, hingga pelanggaran Undang-Undang ITE, “ujar Dista.

Adapun untuk rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah 2.126 gram ganja, 247,79 gram tembakau sintetis, 120,34 gram sabu dan 65 ml cairan sintetis.

Sementara untuk perkara kesehatan, dimusnahkan sebanyak 5.380 butir obat-obatan terlarang, antara lain, Dextromethorphan, Hexymer, Tramadol, Alprazolam, hingga Trihexyphenidyl.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender bersama campuran pembersih lantai dan air untuk zat-zat narkotika dan obat-obatan. Selain itu, sebanyak 935.920 batang rokok ilegal juga dimusnahkan menggunakan alat incinerator, “kata Dista.

Untuk tindak pidana umum lainnya seperti pencurian, penipuan, kepemilikan senjata tajam, penganiayaan, pemerasan, pembunuhan, hingga pelanggaran ITE, pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, berupa pakaian dan tas dibakar, handphone dan smartphone dihancurkan dengan palu, serta senjata tajam digerinda hingga rusak total.

Melalui kegiatan ini, Kejari Purwakarta menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas dan terbuka, serta memastikan tidak ada barang bukti yang disalahgunakan.

“Kami sebagai eksekutor pengadilan, bertanggung jawab sepenuhnya dalam menindaklanjuti putusan hukum, “pungkas Martha.

Penulis : Usup Supriatna.
Editor : Rahmat Kartolo.

Kartolo

Recent Posts

DPC PDI Perjuangan Purwakarta Gelar Diskusi Politik Bersama KSB PAC Dan Sayap Partai

Purwakarta, Aswinnews.com – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta menggelar kegiatan diskusi politik di Sekretariat DPC…

7 jam ago

Apes! Jalan Raya Citeko Purwakarta Jadi ‘Kubangan’ Abadi: Proyek Tambal Sulam Gagal, Rumah Warga Kebanjiran

Purwakarta – AswinNews.com — Jumat, 15 Mei 2026 — Janji pembangunan infrastruktur kembali menuai sorotan…

8 jam ago

Tambang Galian C Diduga Ilegal di Sungai Cikeruh Kembali Beroperasi, Warga: “Seolah Kebal Hukum”

Majalengka – AswinNews.com — Jumat, 15 Mei 2026 — Aktivitas tambang galian C diduga ilegal…

9 jam ago

Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Tingkatkan Patroli Satkamling, Warga Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Langkat AswinNews,com. - Sebagai bentuk kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek…

13 jam ago

Membalas Opini dengan Ilmu, Bukan Amarah : Etika Falsifikasi dalam Demokrasi Akademik

Oleh :Prof. Dr. TM. Jamil, M.SiPengamat Politik dan Akademisi Universitas Syiah KualaKetua Dewan Penasehat Assosiasi…

16 jam ago

Impact of the IAI War on Indonesia’s Economic Growth

By : Wiriadi Sutrisno aswinnews.com Source: Googel Image. 2026           The IAI War (Iran vs.…

18 jam ago