Pakar Hukum: Bisa Masuk Ranah Pidana dan Langgar UU ITE
PEKANBARU – AswinNews.com
Warga Kota Pekanbaru dibuat geger dengan kemunculan sebuah spanduk besar bernada tudingan terhadap seorang perempuan yang dituduh sebagai pelakor (perebut laki orang). Spanduk yang terpajang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Plaza Sukaramai, itu langsung menyita perhatian publik, Jumat (24/5/2025).
Spanduk tersebut mencantumkan tulisan provokatif:
“Hati-hati! Ada pelakor. Penipu dan perusak rumah tangga orang. Cp sang pelakor. Dari Group Anti Pelakor.”*
Yang membuat situasi semakin kontroversial, spanduk tersebut secara terang-terangan memuat tiga foto perempuan dengan wajah jelas tanpa sensor, tanpa ada informasi identitas pembuat atau pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan.
“Saya kaget lihat ada foto perempuan besar-besar di spanduk itu. Isinya menuduh pelakor, tapi ini kan tempat umum,” ujar Ibu Mai, salah seorang warga yang melintas pagi itu.
Polemik Hukum dan Etika
Kemunculan spanduk tersebut segera memicu diskusi serius di masyarakat, terutama menyangkut pencemaran nama baik, penyebaran informasi tanpa izin, dan potensi pelanggaran hukum.
Pakar hukum menyatakan bahwa tindakan menyebar foto dan tuduhan secara terbuka seperti itu dapat melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), terutama bila dilakukan tanpa konfirmasi, pembuktian, atau izin dari pihak yang difoto.
“Menyebarkan identitas seseorang, apalagi dengan tuduhan sepihak dan di ruang publik, bisa masuk ranah pidana. Ini bukan sekadar etika, tapi persoalan hukum,” jelas salah satu akademisi hukum dari Universitas Riau.
Belum Ada Tindakan dari Aparat
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Pemerintah Kota Pekanbaru terkait kejadian tersebut. Masyarakat mendesak agar penyelidikan segera dilakukan untuk mengungkap siapa pelaku pemasangan spanduk serta motif di baliknya.
Fenomena ini mencerminkan bagaimana media sosial dan ruang publik kini dapat dengan mudah digunakan untuk “mengadili” seseorang secara sepihak, tanpa proses hukum yang jelas.
Penulis: Harry
Editor: Kenzo
AswinNews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
![]()
