Revisi UU Pemilu Ditekankan Berbasis Akademis, Bukan Kepentingan Politik

Aswinnews.com – Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa upaya revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) harus dilandasi oleh kerangka akademis dan konstitusional, bukan didorong oleh kepentingan politik semata.

Menurutnya, tantangan utama seperti tingginya biaya politik, efisiensi sistem, serta besarnya anggaran pemilu perlu menjadi perhatian utama dalam proses revisi tersebut.

Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka ruang seluas-luasnya bagi publik dalam memberikan saran dan masukan terhadap penyusunan draf awal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah digodok.

“Kami yakin, semakin luas partisipasi publik, semakin berkualitas pula produk undang-undang yang dihasilkan,” ujar Bima dalam Diskusi Publik bertema “Revisi Paket RUU Pemilu” di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Bima menekankan pentingnya melibatkan pihak-pihak kompeten dan kredibel, termasuk para pegiat pemilu, dalam penyusunan RUU ini. Perspektif berbasis kajian empiris dan konstitusional sangat diperlukan agar substansi RUU benar-benar kuat dan relevan.

“Harus melibatkan orang-orang seperti Mas Burhan (Burhanuddin Muhtadi, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia) yang bekerja berdasarkan data empiris, serta pandangan dari sisi konstitusi yang tak kalah penting,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, sistem pemilu Indonesia tergolong salah satu yang paling kompleks di dunia, karena merupakan perpaduan antara model presidensial ala Amerika Serikat dan sistem multipartai khas Eropa.

“Jadi, kita memiliki one of the most complicated—if not the most complicated—electoral system in the world,” ujar Bima.

Namun demikian, Indonesia terbukti mampu beradaptasi dengan sistem tersebut. Sejak reformasi, enam pemilu nasional dan satu siklus pemilihan kepala daerah serentak telah berjalan relatif lancar dan damai.

Ke depan, tantangan bukan hanya menjaga kualitas demokrasi, tetapi juga memperkuat governability (kemampuan pemerintahan) dan unity (persatuan). Ketiga aspek ini, menurut Bima, harus diselaraskan dalam desain sistem pemilu nasional.

“Democracy, governability, and unity itu tiga hal yang tidak mudah dipadukan. Banyak negara gagal. Indonesia sejauh ini berhasil, tinggal memperkuat ketiganya,” katanya.

Bima juga menambahkan, arah kebijakan politik nasional harus mempertimbangkan konteks dan tantangan baru, guna menyongsong Indonesia Emas 2045 dan cita-cita menjadi lima besar kekuatan ekonomi dunia. Karena itu, sistem pemilu perlu dievaluasi secara menyeluruh agar kompatibel dengan tujuan jangka panjang bangsa.

“Saat ini kita berada di persimpangan jalan. Harus ditentukan sistem mana yang paling sesuai dengan target besar kita ke depan,” pungkasnya.

Diskusi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, perwakilan Perludem Titi Anggraini, dan Burhanuddin Muhtadi dari Indikator Politik Indonesia.
Editor,abahroy

Sumber: Puspen Kemendagri | Reporter: M. Zulfaz

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *