Desak Pembangunan Jetty Ilegal Dihentikan, Muksin Amrin: PT STS Diduga Langgar UU Lingkungan

SOFIFI, MALUT | Aswinnews.com — Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin, mendesak agar pembangunan terminal jetty oleh PT Sambiki Tambang Sentosa (PT STS) di pesisir pantai Desa Pakaulang segera dihentikan. Menurutnya, perusahaan tersebut belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.

“PT STS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 36. Tanpa izin AMDAL, pembangunan jetty seharusnya tidak dilanjutkan,” tegas Muksin kepada Aswinnews.com, Jumat (9/5/2025).

Ia juga menyoroti lambannya respons dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara dalam menangani aktivitas pertambangan yang dinilai menyalahi aturan.

Jika terbukti belum mengantongi izin, Muksin mendesak agar PT STS segera dilaporkan ke pemerintah pusat.

“Pembangunan fasilitas seperti terminal jetty harus melalui prosedur yang sah dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. AMDAL bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk melindungi masyarakat dari potensi dampak lingkungan yang merugikan,” pungkasnya.

(Penulis Abd.Assagaf ,| Editor Kenzo)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *