Perbedaan Perlakuan Hukum Dua Kades di Jombang, Publik Pertanyakan Konsistensi Pemerintah Daerah

Jombang,| Aswinnews.com — Tanggapan menarik datang dari pakar hukum Dr. Ahmad Sholikin Rusli, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, terkait adanya ketimpangan dalam perlakuan hukum terhadap dua kepala desa di Kabupaten Jombang yang sama-sama tersangkut kasus pidana. Rabu,(7/5/2025)

Menurutnya, kontrol sosial masyarakat sangat penting dalam menyoroti penerapan hukum yang terkesan tidak adil, terutama dalam kasus pemberhentian kepala desa. Hal ini terlihat jelas pada kasus pemberhentian Kepala Desa Karobelah, Mohammad Ismail, yang dinilai menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat.

Dr. Ahmad Sholikin Rusli, S.H., M.H.,

Mohammad Ismail menjalani hukuman pidana selama 8 bulan penjara dengan subsider 1 bulan. Ia dinyatakan mendapatkan hak asimilasi karena berkelakuan baik dan dibebaskan dari Lapas Kelas II Jombang pada 6 Januari 2023.

Namun, meskipun masa hukumannya tidak mencapai satu tahun dan telah mendapatkan pembebasan bersyarat, ia tetap diberhentikan oleh Bupati Jombang pada 27 Juli 2023—sehari setelah masa bebas murninya.

“Publik mempertanyakan kenapa pemberhentian dilakukan setelah bebas murni, bukan pada saat yang bersangkutan masih menjalani masa tahanan. Padahal sejak masuk Lapas, ia telah diberhentikan sementara dan tidak menjalankan tugas sebagai kepala desa,” ujar Dr. Ahmad Sholikin.

Kontras dengan perlakuan tersebut, Kepala Desa Sumber Teguh, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, yang divonis tiga tahun penjara dalam kasus penipuan dan penggelapan, justru belum diberhentikan dari jabatannya. 

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dapat diberhentikan jika dijatuhi pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun. Dalam kasus ini, Kades Sumber Teguh dijatuhi vonis 3 tahun, namun dengan ancaman maksimal 4 tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang, Sholahudin, menyatakan bahwa karena ancaman pidana yang dikenakan tidak mencapai 5 tahun, maka Kepala Desa Sumber Teguh tidak bisa diberhentikan secara permanen.

Dalam pemberhentian, pihaknya juga menyorot langkah Pemkab Jombang khususnya DPMD yang hanya berpatokan pada bagian ancaman pidana tak lebih dari lima tahun

Namun, hal ini memunculkan polemik di kalangan masyarakat. Sebab, Mohammad Ismail eks Kepala desa Karobelah langsung diberhentikan.

Di sisi lain, Kades Sumber Teguh tidak menjalankan tugas selama lebih dari enam bulan dan tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, terutama DPMD Kabupaten Jombang.

“Kebijakan yang tidak konsisten seperti ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan warga. Apakah ada perlakuan berbeda, atau bahkan intervensi pihak-pihak tertentu dalam pengambilan keputusan? Jika memang aturan dipakai sebagai dasar, maka harusnya diterapkan dengan adil dan konsisten,” tambah Dr. Ahmad Sholikin Rusli.

Saat ditemui oleh awak media, Mohammad Ismail menyampaikan kekecewaannya atas keputusan pemberhentian dirinya dikala itu. Ia merasa tidak puas karena keputusan tersebut didasari pada interpretasi pasal yang tidak tepat, sehingga mengajukan gugatan PTUN sampai ke Mahkamah Agung.

Mohammad Ismail

“Seharusnya ukuran ancaman hukuman minimal 5 tahun menjadi dasar pemberhentian, bukan lamanya tuntutan pidana yang dijalani. Saya hanya dihukum 8 bulan, tetapi tetap diberhentikan. Ada kesan saya dijadikan korban oleh oknum tertentu,” ujarnya.

Ia juga menyinggung soal proses pencalonan dirinya dalam pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Karobelah yang ditolak secara mendadak meski telah memenuhi seluruh syarat administratif.

“Padahal saya sudah menjalani proses hukum hingga ikrah dari Mahkamah Agung. Tapi saat proses pencalonan, saya ditolak pada detik-detik terakhir tanpa alasan jelas,” tambahnya.

Masyarakat pun berharap ada transparansi dan konsistensi dari Pemerintah Kabupaten Jombang serta DPMD dalam mengambil kebijakan, agar tidak menimbulkan dugaan ketidakadilan dan praktik diskriminatif dalam penegakan hukum di daerah. (Penulis: LR/Kenzo)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *