Jombang-aswinnews.com. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil menggagalkan upaya pengiriman minuman keras (miras) ilegal sebanyak 716 botol di wilayah Desa Buduran, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, pada Selasa dini hari, 29 April 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.

Penangkapan dilakukan terhadap dua orang tersangka, yaitu AP (33), warga Klaten, dan AL (27), warga Jombang. AP ditangkap saat mengendarai mobil Grandmax warna silver dengan nomor polisi AD 1419 RN yang mengangkut ratusan botol miras. Dari hasil penggeledahan ditemukan miras yang dibungkus dalam 8 karung dan 8 kardus, berisi total 240 botol berbagai jenis dan merek.
Sementara dari tangan AL, petugas menyita sebanyak 476 botol minuman keras, sehingga total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 716 botol.AP berperan sebagai sopir pengantar miras dan mengaku mendapat upah sebesar Rp250.000 dalam sekali pengiriman.
Berdasarkan hasil interogasi, miras tersebut dibeli oleh AL, yang bertindak atas perintah seseorang berinisial JK, untuk dijual kembali secara eceran maupun dikonsumsi langsung di tempat.

Penangkapan terjadi di pinggir jalan Desa Buduran, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, pada Selasa, 29 April 2025 pukul 04.00 WIB. Barang bukti dari AL ditemukan di rumahnya yang beralamat di Dusun Corogo RT/RW 002/008, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Tindakan ini diduga kuat melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Tersangka AL membeli miras dari AP untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.
Kedua tersangka kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal sesuai Perda No. 16 Tahun 2009, yakni Pasal 7 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), dan ayat lainnya, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda hingga Rp20 juta. Para pelaku telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Jombang untuk penyelidikan lebih lanjut.(Rozi)