Tanggapan Ahli Hukum,Mengenai SK Bupati Indramayu Memecat Seorang Kuwu
Oleh : H.D.Badrun,SH.MH
Advokat & Dewan Redaksi www.aswinnews.com
Dalam perspektif politik, bukti Bupati Luki Hakim mengimplementasikan salah satu janji politik yaitu mengaudit dana desa ( DD),Alokasi Dana Desa ( ADD).
Political will sudah bagus, dan dibuktikan dari desa Kedokan Agung Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu.
Yang perlu dikawal adalah seyogyanya Bupati Luki Hakim memerintahkan Inpektorat Kabupaten Indramayu untuk mengaudit semua kepala desa yang sudah berakir masa jabatan dan diperpanjang dua tahun oleh Bupati Indramayu Nina Agustina.
Terkait dengan SK Pemberhentian sementara terhadap kepala desa Kedokan Agung Kecamatan Kedokan Kunder Kabupaten Indramayu,hal tersebut produk hukum administrasi Pemerintahan, maka Kepala Desa Kedokan Agung yang mempunyai legal standing menerima atau berkeberatan, melalui banding administrasi dan jika banding administrasi tidak mengabulkan keberatannya,maka dapat berlanjut mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Saluran hukum tersebut untuk menguji sah atau tidak, keputusan Bupati Indramayu sebagaimana diatur oleh UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Jo UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.
Namun bila faktanya demikian,maka hanya akan memperkuat hipotesa,bahwa Luki Hakim tidak cakap sebagai Bupati Indramayu.Maka DPRD Indramayu sebagai representasi kedaulatan rakyat,dapat menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan hak interpelasi atau hak angket,terhadap Bupati Indramayu Luki Hakim.
Jakarta,18 April 2025
—