Kuwu Tumbal PILKADA !!!

Kuwu Tumbal PILKADA !!!


Oleh : Ruyanto
Mantan Kuwu 1984-2001 ( dua periode )


Sebagai sesama Kuwu, Jiwa Korsa ikut terpanggil dan Peduli,dengan kejadian yang menimpa Saudara Kita, Kuwu Kedokan Agung,Kabupaten Indramayu.

Pemberhentian Kuwu disetiap periode oleh Bupati adalah sesuatu yang langka, karena dampak sosial dan psikologis sangat menyakitkan, lantaran dianggap serta dipercayai sebagai Aib Keluarga sampai 7 (tujuh) turunan, Anaknya dan Saudaranya serta Cucu, Cicit dan seterusnya akan menanggung status sosial dengan stigma negatif, sebagai turunan Keluarga Pecatan Kuwu.

Mereka tidak tahu apa- apa,tapi ikut menerima Hukum sosial.

Jadi, tolong dipertimbangkan dari berbagai aspek sebelum memutuskan. Hampir setiap momen ajang Pilkada di Indramayu, Kuwu selalu menjadi korban. Padahal posisi Kuwu adalah orang yang diperintah, dipaksa dan intimidasi,yang sudah pasti mustahil berani menolak dan melawan.

Bila di permasalahkan apalagi sangsi yang berat, berarti sudah jatuh ketiban tangga.

Kalaulah mau jujur, mestinya yang dicari dan diberikan sangsi, Maximal adalah aktor dan sutradaranya yang meng orkestra, berani tidak ? Usut tuntas,seret beri sangsi ! Itu baru ksatria Pemimpin.

Kemudian, bila mencermati SK pemberhentian tanpa mengingat,dan atau menimbang, langsung keputusan, pasal dan UU yang dilanggar, termasuk pasal yang dijadikan rujukan pemberian sangsi.

Dan yang lebih lucu,tentang dakwaannya melanggar penggunaan uang DD/ADD anggaran Th 2023. Berarti, tahun anggaran 2024 bersih, padahal yang paling parah hampir 90 prosen, Desa terkena masalah akibat Pilkada.

Pertanyaanya,kenapa Inspektorat tidak menggunakan temuan anggaran Th 2024 ? Karena takut terseret.

Bukan jadi rahasia umum lagi, saat Pilkada, Inspektorat menjadi instrumen dan meng orkestra pemenangan calon tertentu. Jadi, kalau temuan inspektorat dijadikan dasar Pemberhentian sementara,ini sungguh berlebihan kesewenang- wenangan mereka.

Karena temuan BPK dan BPKP saja ada tahapan pengembalian,namun peringatan ini luar biasa.

Itupun kalau rujukannya katagori pelanggaran Administrasi Negara, jika rujukannya mau ke ranah Tipikor, proses, ajukan,nanti setelah berstatus tersangka, baru Pemberhentian sementara.

Kuwu adalah administrator Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, mereka tidak bisa apa apa tanpa Kita. Salam Cerdas Saudara Saudaraku Kuwu semuanya, tetap semangat BRAVO.


Indramayu,18 April 2025

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *