Darah Pemimpin dan Demokrasi Semu di Desa
Oleh: Fatir Iqbal
Ketua Umum HMI Komisariat Ibnu Sina Ummu Ternate
Pemilihan kepala desa sering disebut sebagai wujud paling nyata demokrasi di akar rumput. Demokrasi secara nyata hadir di tempat pemungutan suara, hak manusia tersalurkan di kertas suara, dan hasilnya ditentukan oleh suara terbanyak. Tapi dalam kenyataannya, di banyak desa, demokrasi ini hanya hadir sebagai ritual bukan sebagai ruang kompetisi yang adil dan lebih nampak sebagai formalitas momentuman. Secara legal, siapa pun boleh mencalonkan diri sebagai pemimpin.
Namun secara sosial, masyarakat seolah telah “menentukan” siapa yang pantas menang bahkan sebelum pilkades dimulai. Sosok itu biasanya adalah keturunan dari pemimpin desa sebelumnya. Darah menjadi simbol legitimasi. Bukan karena program, bukan karena rekam jejak, melainkan karena silsilah keluarga.
Fenomena ini tidak muncul begitu saja.
Dalam sejarah, sebelum masuknya sistem demokrasi formal, para raja atau sultan mengangkat tokoh lokal untuk memimpin desa sebagai bagian dari struktur kekuasaan tradisional. Pengangkatan ini kemudian diwariskan, baik secara struktural maupun simbolik, kepada keturunan mereka. Saat demokrasi datang, hak memilih dan dipilih memang terbuka. Tapi yang diwariskan bukan hanya jabatan, melainkan juga persepsi yang berbasis kolektifitas: bahwa hanya garis keturunan tertentu yang “pantas” memimpin. Inilah yang penulis sebut sebagai demokrasi semu; tampak terbuka, tetapi sesungguhnya menyisakan eksklusivitas yang kuat.
Fenomena ini terjadi bukan hanya di desa adat yang diakui secara hukum, bukan pula di wilayah terpencil yang sepenuhnya terisolasi dari perkembangan zaman, justru desa-desa yang sudah mengenal sistem demokrasi formal sering kali tetap tunduk pada struktur sosial lama. Dalam salah satu Pilkades di Jawa Tengah (lihat Democrazy News), misalnya, calon dari luar keluarga kepala desa sebelumnya tak memperoleh dukungan berarti bukan karena programnya buruk, tapi karena bukan bagian dari “keluarga besar yang dihormati.”
Tradisi ini tidak tercantum dalam aturan tertulis. Namun hanya sistem nilai abstrak yang dianut oleh masyarakat, sistem ini hidup dalam percakapan, gestur, dan sikap masyarakat yang seolah sudah menerima bahwa “pemimpin terbaik adalah yang dalam nadinya mengalir darah keturunan pemimpin lama”. Makanya ketika seseorang di luar garis keturunan ingin mencalonkan diri, oleh masyarakat di pandang tidak pantas. Parahnya lagi, pembatasan akan hak orang lain ini juga dibumbui dengan isu-isu yang tak bisa dibuktikan secara empirik seperti; “desa akan dilanda bencana jika bukan orang dari darah pemimpin yang menjadi kepala desa”, “desa akan jauh dari rezeki, panen tak akan berlimpah, nelayan susah mendapatkan ikan” dan hal provokatif lainya. Hingga janganlah heran bahkan ketika sebelum pemilihan dimulai, nama “pemenang” sudah beredar luas, bukan karena visi, bukan karena program kerja, melaikan memiliki “darah pemimpin”.
Inilah wajah oligarki lokal yang tersembunyi. Tak ada legitimasi undang-undang atau perdes khusus, tapi di dukung budaya. Dan karena tidak tertulis, ia juga tidak bisa diprotes secara legal. Yang terjadi adalah legitimasi sosial yang tak adil sejak awal. Calon dari luar silsilah harus melawan bukan hanya rival politik, tapi juga memori kolektif masyarakat.
Yang lebih problematis, sistem ini bekerja secara halus. Tidak ada larangan eksplisit bagi warga lain untuk maju sebagai calon, tapi tekanan sosial, preferensi tokoh masyarakat, dan asumsi kolektif tentang siapa yang “pantas” memimpin, membuat proses politik menjadi tidak benar-benar setara. Demokrasi desa lalu menjadi seremonial, terlihat terbuka, tetapi ruang kompetisinya sempit sejak awal.
Tentu tidak semua warisan keluarga pemimpin lama harus ditolak. Banyak dari mereka memang punya pengetahuan lokal dan jaringan sosial yang kuat. Tapi jika keturunan menjadi satu-satunya syarat utama atau faktor dominan dalam pemilihan, maka regenerasi akan mandek, dan potensi dari anak-anak muda desa yang cerdas namun “tidak bernama” akan tersisih.
Yang sangat disayangkan lagi, banyak warga desa terpelajar yang tahu bahwa praktik demokrasi semu ini secara terang-terangan terjadi di lingkungan sekitar, tetapi menutup mata dan memilih bungkam atas situasi ini. Akhirnya, feodalisme semakin mengakar dan demokrasi sesungguhnya sulit diterapkan.
Lantas apa yang harus kita lakukan? Perubahan budaya memang tidak bisa dilakukan hanya lewat regulasi. Tapi ada langkah-langkah kecil yang bisa menjadi titik tolak, yakni: Pendidikan politik berbasis desa; Melibatkan anak muda dalam diskusi publik dan literasi demokrasi bisa menjadi awal pergeseran pola pikir. Kampanye berbasis program, bukan silsilah; Calon dari luar “darah pemimpin” perlu memperkuat kampanye dengan pendekatan kinerja, bukan hanya pencitraan.
Desa bukan kerajaan kecil yang kepemimpinan diwariskan lewat darah, tapi amanah dari warga. Kita bisa menghormati keluarga pemimpin lama tanpa menjadikannya kasta eksklusif. Kita bisa menjaga nilai lokal tanpa mematikan semangat keterbukaan dan keadilan.
Kalau desa ingin tumbuh dan berkembang, maka tak ada alasan untuk terus mempertahankan cara berfikir feodalistik yang hanya memberi ruang pada mereka yang lahir dari garis keturunan tertentu dalam proses demokrasi. Yang kita butuhkan bukan siapa dia, siapa leluhurnya, tapi apa yang bisa ia lakukan untuk desa.
Ternate-Malut Senin 14 April 2025.
—
![]()
