Banda Aceh -aswinnews.com– Dalam rangka mendukung visi Pemerintah Aceh untuk mewujudkan Aceh Islami, Maju, Bermartabat dan Berkelanjutan, Dewan Pimpinan Pusat Peusaboh Bangsa Atjeh (DPP PBA) resmi meluncurkan program kerja lapangan berupa pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di seluruh kabupaten/kota se-Aceh.
Program ini menargetkan pendataan 10 unit RTLH di setiap kecamatan, yang tersebar di 290 kecamatan di seluruh Aceh. Dengan demikian, total rumah yang akan didata oleh tim PBA di lapangan berjumlah 2.900 unit.
Ketua Umum DPP PBA Provinsi Aceh, Tgk. Subki Muhammad Bintang yang akrab disapa Tgk. Bintang, menyampaikan himbauan tegas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. Ia menegaskan pentingnya pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum tim pendataan di lapangan.
Tgk. Bintang menekankan tiga poin utama dalam himbauannya:
1. Tim pendataan dilarang keras memungut biaya apapun dari calon penerima bantuan RTLH, dengan alasan dan bentuk apapun.
2. Masyarakat dihimbau agar segera melapor apabila menemukan oknum PBA yang melakukan pungutan liar dalam proses pendataan. Laporan dapat disampaikan kepada Geuchik setempat atau Panglima Sagoe KPA di wilayah masing-masing.
3. Calon penerima RTLH juga dilarang memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada tim pendataan. Bantuan ini bersifat sosial dan harus dilakukan secara ikhlas dan profesional.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap himbauan ini, kami tidak akan segan-segan untuk melaporkan pelaku kepada pihak yang berwajib, karena hal tersebut termasuk dalam kategori pemerasan terhadap masyarakat miskin,” tegas Tgk. Bintang,Rabu 9 April 2025.
Ia berharap seluruh elemen yang terlibat dalam program ini dapat menjalankan tugasnya dengan jujur, amanah, dan penuh tanggung jawab, demi kemaslahatan bersama serta kemajuan Aceh yang lebih bermartabat.
“Semoga himbauan ini ditaati dan dipatuhi oleh semua pihak,” tutupnya.
( TSA)
—