“Menunggu SK Mendagri Tentang Pemberhentian Sementara Terhadap Luki Hakim Bupati Indramayu”

“Menunggu SK Mendagri Tentang Pemberhentian Sementara Terhadap Luki Hakim Bupati Indramayu”


Oleh : H.Dudung Badrun,SH.MH.
(Praktisi Hukum & Dewan Redaksi aswinnews.com)


Suara dermayu.com merilis,Bupati Indramayu,Lucky Hakim,menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada hari Senin (7/4/2025) terkait polemik perjalanan pribadinya ke Jepang, yang menuai sorotan publik.

Lucky tiba di Kantor Kemendagri sekitar pukuk 17.00 WIB dan diperiksa selama lebih dari dua jam.

Usai pemeriksaan,ia mengungkapkan bahwa sebanyak 43 pertanyaan diajukan oleh tim Inspektorat, terkait detail perjalannya ke luar negeri.

Dan mengutip pernyataan Luki Hakim, Bupati Indramayu :
“Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia,khususnya warga Indramayu.Ini murni kesalahan saya karena kurang memahami detail tentang prosedur izin kepala daerah keluar negeri,” ungkapnya.

Dari pemberitaan tsb dapat diperoleh fakta hukum:

Pertama,bahwa benar adanya peristiwa hukum Luki Hakim Bupati Indramayu,telah melakukan perjalanan wisata ke luar negeri ( Jepang ) tanpa mengantongi ijin Mendagri.

Kedua,Hasil pemeriksaan tersebut diperoleh fakta hukum oleh Lembaga Pemerintah qq Inspektorat Kemendagri yang berkompeten sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah jo UU Nomor 39 tahun 2008 yang diubah oleh UU No 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara.

Ketiga,Luki Hakim Bupati Indramayu,telah terbukti secara sah melanggar ketentuan pasal 76 ayat (1) huruf i UU Nomor 23 tahun 2014 yang selengkapnya:
*Larangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin Menteri.*

Keempat,sanksi terhadap Luki Hakim Bupati Indramayu telah terang benderang diatur dalam dalam ketentuan pasal 77 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 yaitu, Menteri Dalam Negeri diberi wewenang memberhentikan sementara Luki Hakim Bupati Indramayu, selama 3 ( tiga ) bulan.
Ketentuan dalam pasal 76 ayat ( 1) huruf i jo pasal 77 ayat ( 2) terang benderang, tidak diperlukan tafsir.

Oleh karena itu,Menteri Dalam Negeri beralasan menurut hukum, untuk memberhentikan sementara selama 3 ( tiga ) bulan terhadap Luki Hakim Bupati Indramayu.


Indramayu, 9 April 2025

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *