” Pak Luki Hakim,Lain Kali Bila Pergi Ke Jepang,Ijin Dulu,Ya,,,”
Oleh : H.Dudung Badrun,SH,MH
( Praktisi Hukum dan Dewan Redaksi aswinnews.com )
Telah menjadi pengetahuan publik, ditengah masyarakat sedang merayakan Idul Fitri 1446 H dan Pejabat Daerah yaitu Gubernur dan Bupati mengatur arus mudik dan kembali agar dalam perjalanannya selamat,
publik sontak dikagetkan dengan kepergian Luki Hakim ke Jepang.
Luki Hakim pergi ke Jepang untuk wisata, sehingga mendapat tanggapan serius dari Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) bahwa kepergiannya tanpa pemberitahuan,apalagi ijin dari KDM selaku Gubernur Jawa Barat,dan Bupati Indramayu Luki Hakim berada di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Wakil Mendagri Ario Bima juga menyatakan, jika Kepergian wisata Bupati Luki Hakim ke Jepang seperti akan diberi sanksi pemberhentian sementara sebagai Bupati Indramayu selama 3 bulan, berdasarkan ketentuan pasal 76 ayat 1, huruf i dan j,serta Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut diatur dalam ketentuan Undang Undang nomor 23 tahun 2023 tentang Pemerintah Daerah dalam pasal 76 ayat (1) huruf i dan j yang selengkapnya :
Larangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
-melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dari Menteri; dan
-meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 ( tujuh) hari berturut turut tanpa izin Gubernur.
Sanksi pemberhentian sementara terhadap Bupati Indramayu Luki Hakim diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri,yang diberikan wewenang untuk memberhentikan sementara Bupati Indramayu selama 3 ( tiga) bulan berdasarkan ketentuan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam Pasal 77 ayat ( 2 ) untuk bepergian keluar negeri ke jepang tanpa izin Mendagri dan ketentuan pasal 77 ayat ( 3) untuk meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut turut.
Faktor penyebab sanksi pemberhentian sementara terhadap Bupati Indramayu Luki Hakim karena pada para pendukungnya ketika Pilkada,masih belum berakhir dan bahkan masih berlanjut dengan fakta;
Pertama,diterbitkan lembaga illegal Komite Mitra Pembangunan Pemerintah Daerah Indramayu,
Kedua,buka puasa bagi kalangan pendukung/pengusung sebulan ramadhan 1446 H diikuti dengan menerima tamu sampai larut malam bahkan sampai dini hari.
Ketiga,isu pengisian jabatan Direksi Perumda PDAM Indramayu,BWI dan puluhan Jabatan SKPD Indramayu yang masih kosong.
Akan berakhirkah perjalanan politik Luki Hakim,seperti saat menjabat wakil bupati Indramayu,seperti pada periode sebelumnya.
Jakarta,7 April 2025
—
Penerimaan Pendaftaran Calon Taruna-Taruni Tahun Akademik 2025/2026 D4 Penerbang PPI Curug Cabang Tigi Timur Deiyai…
Edi Kurniawan: Sistem Ganjil Genap Dihentikan, Penyeberangan Roro Bengkalis Kembali NormalBENGKALIS –ASWINNEWS.COM - Kepala Bidang…
Upacara Pembukaan Patroli Terkoordinasi (Patkor) Seri I Tahun 2025 Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama…
DPD KNPI dan Kepolisian: Gotong Royong Dalam Menangani Kenakalan Remaja dan Kamtibmas INDRAMAYU-ASWINNEWS.COM- Dalam rangka…
Panglima TNI Ajak Prajurit Perkuat Dedikasi kepada NKRIJakarta - aswinnews.com-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto…
Lanjutkan Misi Perdamaian, Panglima TNI Berangkatkan Satgas Konga UNIFIL TA. 2025Jakarta - aswinnews.com- "Misi ini…