BPKAD Kepulauan Meranti Pastikan Pencairan Tunda Bayar Rp 119 Miliar Dilakukan Bertahap
MERANTI, RIAU – ASWINNEWS.COM – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti memastikan bahwa pencairan tunda bayar tahun 2024 senilai Rp 119 miliar akan segera dilakukan setelah tahapan pergeseran anggaran selesai. Proses administrasi saat ini masih berjalan, termasuk penginputan data ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pergeseran tahun 2025.
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Irmansyah, menjelaskan bahwa pencairan tunda bayar ini akan diprioritaskan setelah seluruh tahapan teknis selesai. “Saat ini kita sudah masuk dalam tahap penginputan. Masing-masing OPD telah mengisi kas yang menjadi bagian dari tunda bayar, dan setelah itu, akan diterbitkan dalam DPA pergeseran tahun 2025 sebagai dasar pembayaran,” ujarnya saat di hubungi aswinnews.com melalui telepon selulernya pada Senin 3 Maret 2025.
Ia menambahkan bahwa proses ini memerlukan waktu, mengingat setiap pembayaran harus melalui tahapan administrasi yang ketat.
Rincian Tunda Bayar
Berdasarkan hasil review Inspektorat dan laporan dari masing-masing perangkat daerah, tunda bayar tahun 2024 terdiri dari:
Pengadaan barang dan jasa: Rp 38 miliar
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN selama 5 bulan: Rp 54 miliar
Pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) untuk kepala desa dan perangkat selama 5 bulan: Rp 24 miliar
Sisanya untuk pembayaran gaji honorer dan kewajiban lainnya
Untuk menutup kekurangan anggaran tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti masih menunggu pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp 41 miliar serta DBH dari pemerintah provinsi sebesar Rp 22,8 miliar.
“Setelah semua tahapan pergeseran ini selesai, kita akan melakukan rekapitulasi dan menerbitkan SK Bupati. SK ini menjadi syarat utama untuk mengajukan pencairan tunda bayar ke Kementerian Keuangan dan Pemerintah Provinsi. Begitu dana masuk, kami akan segera menyalurkan dengan skala prioritas,” jelas Irmansyah.
Ia juga menegaskan bahwa pencairan akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah dan aliran kas yang tersedia.
Pemerintah daerah berharap agar proses ini dapat segera tuntas, sehingga semua pihak yang terdampak, termasuk ASN, kepala desa, perangkat desa, dan kontraktor, dapat menerima hak mereka secepatnya.
Penulis Ardes
—