Artikel

Status PIK-2 Bisa Masuk Dan Menikmati Fasilitas Dan Kemudahan PSN Sungguh Aneh Dan Tidak Bisa Keterima Oleh Akal Sehat

Status PIK-2 Bisa Masuk dan Menikmati Fasilitas dan Kemudahan PSN Sungguh Aneh dan Tidak Bisa Keterima Oleh Akal Sehat


Oleh : Jacob Ereste
Wartawan Lepas


Proyek Strategis Nasional (PSN) semula dimaksudkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah. Sejarah dari proyek infrastruktur Indonesia ini lahir pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dianggap strategis yang diatur melalui Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 yang diubah melalui Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2017 lalu diubah lagi dengan Peraturan Presiden No. 56 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2020 yang pelaksanaannya langsung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan / atau badan usaha serta Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dengan mengutamakan komponen dalam negeri.

Dalam peta Proyek Strategis Nasional di Pulau Sunatra ada 61 proyek bernilai Rp 638 triliun. Di Kalimantan 24 proyek bernilai Rp 564 triliun. Di Pulau Jawa 94 proyek bernilai Rp 1.065 triliun. Di Sulawesi 27 proyek bernilai 155 triliun. Di Maluku dan Pulau Papua 13 proyek bernilai Rp 444 triliun. Di Bali dan Nusa Tenggara 15 proyek bernilai Rp 11 triliun.

Adapun kementerian yang terlibat adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI / Badan Perencana Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Seabrek kementerian yang dilibatkan ini tampaknya belum sinkron kerjanya yang kompak dari Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo. Karenanya wajar keberadaan PSN akan segera dievaluasi cara kerja maupun proyek yang telah direncanakan itu, termasuk Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang tidak ada dalam agenda perencanaan PSN seperti PIK -2 yang membuat gaduh dan keresahan warga masyarakat sekitar serta aktivis dari berbagai daerah yang ikut aksi dan unjuk rasa di daerah Pantai Utara Laut Tangerang, Banten. Padahal PSN ini sudah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Januari 2016. Jadi usianya pun sudah hampir 10 tahun sampai sekarang.

PSN sendiri dinyatakan harus memenuhi unsur kriteria dasar, kriteria strategis dan kriteria operasional. Kriteria dasar PSN adalah kesesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/ daerah dan rencana strategis sektor infrastruktur serta memiliki kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah sepanjang tidak mengubah Ruang Terbuka Hijau.

Adapun kriteria strategis mengacu kepada manfaat proyek tersebut terhadap perekonomian, kesejahteraan sosial, pertahanan, keamanan nasional serta konektivitas dan.keragaman distribusi antar pulau. Sedangkan kriteria operasionalnya harus ada kajian pra studi kelayakan dan nilai investasi harus diatas Rp 100 miliar atau proyek berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam daftar PSN sebuah proyek infrastruktur memperoleh beberapa keunggulan dalam wujud percepatan pembangunan, karena setiap hambatan — baik untuk regulasi dan perizinannya wajib diselesaikan oleh para menteri terkait, gubernur hingga bupati.

Selain itu, disebutkan juga proyek PSN juga mendapat manfaat percepatan waktu penyediaan lahan dan jaminan keamanan politik. Karena itu, sejak dilaksanakan pada tahun 2016 hingga Desember 2019 sudah 92 PSN yang rampung dikerjakan dengan nilai investasi Rp 467, 4 triliun. Jumlah proyek yang telah selesai ini setara dengan 41 persen dari total 223 proyek yang direncakan, tidak termasuk IKN di Penajam, Kutai Kertanegara dan tidak juga PIK-2 yang disebut sebagai PSN.

Kendala PSN yang diakui pemerintah seperti termuat dalam wikipedia riuhnya berbagai kritik akibat arus kas yang negatif dialami BUMN yang ditugaskan oleh pemerintah serta isu lingkungan hidup dan hambatan dalam pembebasan lahan hingga perencanaan dan persiapan dana, perizinan dan pelaksanaan konstruksi. Agaknya, untuk memanfaatkan kemudahan yang diberikan kepada PSN, maka sejumlah proyek selundupan seperti PIK-2 milik swasta itu bisa ikut menikmati fasilitas lewat PSN.Artinya, status PIK-2 yang bisa masuk dalam PSN sungguh aneh dan tidak keterima oleh akal sehat. Maka itu status PSN PIK-2 patut untuk dipertanyakan. Kecuali memang tidak adanya etika, moral serta tiadanya hukum yang berlaku di negeri ini


Banten, 26 Januari 2025

Sujaya

Recent Posts

INFISA: Kemenlu RI Dituding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI

JAKARTA – AswinNews.com — Indonesian Fisherman Association (INFISA) kembali menyuarakan desakan darurat kepada Pemerintah Republik…

33 menit ago

SMK Negeri 2 Subang Gelar Evaluasi Program Sekolah, Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

Subang – AswinNews.com — SMK Negeri 2 Subang menggelar kegiatan evaluasi program sekolah yang melibatkan…

2 jam ago

MENANG SIDANG PUTUSAN SELA PAUD AL AMIN, PENGACARA DINI : TIDAK DALAM KATEGORI NE BIS IN IDEM.

Kuasa Hukum PAUD AL - Amin, Adv.Riski Dini Hasanah.S.H. memenangkan sidang putusan sela dalam perkara…

2 jam ago

FKUB Langkat Gelar Raker Strategis 2026-2031: Fokus pada Moderasi Beragama dan Deteksi Dini Konflik

PARAPAT – AswinNews.com — Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Langkat bergerak cepat mengawali masa…

2 jam ago

Drs. Isa Alima Puji Capaian Gemilang BNNP Aceh: 65 Kg Narkoba Diungkap, Putra Aceh Ukir Prestasi Nasional

BANDA ACEH – AswinNews.com — Drs. Isa Alima menyampaikan pujian dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh…

3 jam ago

Camat Lohbener Bersama Unsur Muspika Gerebek Markas Transaksi Jual Beli Obat-obatan Terlarang

INDRAMAYU – AswinNews.com — Menindaklanjuti keresahan warga terkait peredaran obat tanpa izin edar resmi, Camat…

3 jam ago