Nasional

Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa Dilaksanakan 6 Februari 2025

Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa Dilaksanakan 6 Februari 2025

JAKARTA-ASWINNEWS.COM- Pemerintah, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara pemilu menyepakati pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024 yang tidak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto di DKI Jakarta. Hal itu dikecualikan bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Aceh, yang pelantikannya akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khusus.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, serta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisioner KPU, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Agenda rapat membahas pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Nasional Serentak Tahun 2024.

“Ada dua tahapan, yaitu yang tidak ada sengketa di MK, dilaksanakan pada 6 Februari, dan secara serentak oleh Presiden menggunakan Pasal 164B [Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016],” ujar Mendagri di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Sementara itu, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa PHP di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan MK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita melaksanakan, pendapat saya, demi dampak yang positif lebih banyak daripada negatifnya, dan kemudian kita hadapi di persidangan. Nah, kami mengapresiasi itu dari Bapak-Bapak, Ibu-Ibu. Itulah kami kira rapat ini menjadi sangat penting,” ujarnya.

Selain itu, sesuai kesimpulan rapat tersebut, Mendagri akan mengusulkan kepada Presiden Prabowo agar dilakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Kepastian politik di daerah ini, di daerah itu betul-betul menunggu. Yang lebih paham itu Bapak/Bapak, kita-kita paham, dari orang lapangan paham banyak itu dinamikanya, makin cepat terpilih, makin [cepat] menjabat, kepastian terjadi,” tandasnya.

Puspen Kemendagri

Nuryaji

Recent Posts

Jangkang Village Government Apparatus Holds Kartini Day Commemoration Ceremony

Jangkang Village Government Apparatus Holds Kartini Day Commemoration CeremonyBENGKALIS -ASWINNEWS.COM — In order to commemorate…

2 jam ago

Bantan Sub-District Head Attends Morning Assembly at SD Negeri 1 Bantan

Bantan Sub-district Head Attends Morning Assembly at SD Negeri 1 BantanBENGKALIS - ASWINNEWS.COM — Bantan…

2 jam ago

Expert Staff of the Meranti Islands Regent Receives Unique Gift of Mango Seedlings from the Riau Police Chief

Expert Staff of the Meranti Islands Regent Receives Unique Gift of Mango Seedlings from the…

2 jam ago

Berancah Village Government Provides Assistance to Residents Whi Experienced Accidents

Berancah Village Government Provides Assistance to Residents Who Experienced AccidentsBENGKALIS - ASWINNEWS.COM – The Berancah…

2 jam ago

61st HBP,Bengkalis Prison Presents Concern and Receives Warm Welcome from the Community

61st HBP, Bengkalis Prison Presents Concern and Receives Warm Welcome from the CommunityBENGKALIS –ASWINNEWS.COM -…

3 jam ago

Kartini is Better Known Than Dewi Sartika,Why is That ?

Kartini is Better Known Than Dewi Sartika, Why is That ?Writer, AbahRoyEvery April 21, schools…

3 jam ago