Satreskrim Polres Jombang Bekuk 3 Pelaku BBM Ilegal

Satreskrim Polres Jombang Bekuk 3 Pelaku BBM Ilegal

Jombang-aswinnews.com- Satreskrim Polres Jombang meringkus tiga pelaku operator lapangan penyalahgunaan BBM subsidi. Dalam menjalankan aksinya ketiga pelaku merupakan pengumpul BBM ilegal dari sejumlah SPBU.

Adapun kendaraan yang digunakan adalah mobil box yang telah dimodofikasi untuk pengangkutan BBM dan terdapat mesin penyedot atau penyalur BBM ke tangki.

Polres Jombang juga mengamankan satu unit tangki bermuatan BBM jenis solar yang diduga bersubsidi pemerintah pada 9 Desember 2024. Tangki tersebut berasal dari PT SEAN Bumi Indo dan memiliki nomor polisi S 8336 AF.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, pihaknya mengamankan tiga orang yang terlibat dalam praktek transaksi ilegal BBM bersubsidi.

“Pengembangan itu, hasil pelimpahan dari Polsek Bandarkedungmulyo dari ungkap tanggal 9 Desember 2024 lalu,” ujar Margono, Selasa (17/12).

Pihaknya mengamankan satu sopir dan satu kendaraan sebagai barang bukti, yakni satu truk tangki berisi 8 ton BBM. Hari berikutnya, tanggal 10 Desember 2024, dilakukan pengembangan kasus, menyasar sebuah gudang di wilayah Kabupaten Tulungagung.

“Dan benar, tempat tersebut digunakan untuk penampungan BBM yang sudah dibeli. Pada saat kami mendatangi gudang di Tulungagung mengamankan 7 tandon yang sering digunakan untuk menampung BBM,” bebernya.

Ia menjelaskan ketiga tersangka yang telah ditangkap, yaitu I dari Gubeng, Surabaya, P dari Kecamatan Prambon, Sidoarjo, dan Y dari Lumajang.

“Satu orang lainnya, berinisial K, masih dalam pengejaran,” tandasnya.

AKP Margono membeberkan Para tersangka membeli BBM jenis solar dari SPBU menggunakan kendaraan mobil Box yang sudah dimodifikasi. Mereka menggunakan barcode palsu untuk mengisi data BBM.

“BBM yang sudah disedot kemudian dibawa ke PT untuk diolah dan dijual kembali ke perusahaan di Kabupaten Gresik,” terangnya.

Ketiga pelaku diamankan dan dijerat pasal terkait BBM, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi dari atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Diatur dalam pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang, Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar,” pungkasnya.

Humaspolres/mif

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *