Kesehatan

Bamsoet : KADIN Apresiasi Keputusan Pemerintah Batasi Sasaran PPN 12 % Hanya Barang Mewah

Bamsoet: KADIN Apresiasi Keputusan Pemerintah Batasi Sasaran PPN 12% Hanya Barang Mewah


JAKARTA- aswinnews.com- Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bambang Soesatyo mengapresiasi kebijakan pemerintah dan DPR yang sepakat membatasi pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya terhadap barang mewah. Tidak menyasar ragam kebutuhan pokok masyarakat dan kebutuhan dasar lainnya, seperti kesehatan dan pendidikan. Rencana kebijakan ini diharapkan bisa mewujudkan kondisi perekonomian semakin kondusif.

“Untuk menghindari kesimpangsiuran, pemerintah dan DPR hendaknya membuat kepastian tentang ragam barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen itu. Sebab, ketentuan tentang pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sudah diatur dalam Undang-undang No.7 tahun 2021,” ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (9/12/24).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menuturkan, guna mencegah sektor industri mati suri, PPN 12 persen hendaknya juga tidak membidik bahan baku industri, termasuk barang modal. Sudah menjadi fakta bahwa produk manufaktur dalam negeri saat ini benar-benar terhimpit akibat serbuan produk impor yang dijual di pasar dalam negeri dengan harga dumping,

“Makna strategis dari pembatasan pemberlakuan PPN 12 persen, tidak hanya meringankan beban belanja masyarakat. Tetapi juga merawat kekuatan konsumsi rumah tangga sebagai salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi. Terlebih, daya beli sebagian besar masyarakat sedang melemah, terkonfirmasi oleh data tentang deflasi sebesar 0,12 persen di September 2024,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, pembatasan pemberlakuan PPN 12 persen cukup membantu puluhan juta pelaku UMKM. Karena harga barang dan jasa yang mereka tawarkan tidak otomatis mengalami kenaikan sebagai konsekuensi dari kebijakan PPN yang baru. Kalkulasinya sederhana, jika harga barang dan jasa produk UMKM ikut dibebani PPN 12 persen, maka UMKM akan kehilangan pembeli atau pelanggan.

“Ketika sebuah UMKM berhenti berusaha karena harga barang dan jasa mereka menjadi lebih mahal akibat naiknya PPN, UMKM tersebut akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya. Jadi, tidak bijak jika kebijakan baru tentang PPN hanya berakibat pada bertambahnya jumlah pengangguran, akibat ketidakmampuan UMKM menjaga kelangsungan usaha masing-masing,” pungkas Bamsoet. (*)

Red

Sujaya

Recent Posts

Pelantikan Pengurus PDGI Indramayu Periode 2025–2030 Diisi Seminar Ilmiah dan Bakti Sosial

Indramayu – AswinNews.com — Pengurus Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Indramayu masa bakti 2025–2030…

45 menit ago

SMAN 2 Tasikmalaya Terapkan Pembatasan Penggunaan Handphone di Sekolah

Tasikmalaya – AswinNews.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai mendorong pembatasan penggunaan gawai di lingkungan…

1 jam ago

Kekompakan Warga Sambut Idul Adha 1447 H, Panitia Qurban Musholla Jabal Nur Siapkan 3 Sapi dan Sejumlah Kambing

Kota Cirebon –AswinNew.com24 Mei - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, suasana penuh kebersamaan…

4 jam ago

Haflah Ikhtitam wal Muwadda’ah kls 6 TMI (kls 12) dan Tasyakkur binnikmah kls 3 TMI (Kls 9) Ponpes Madinatunnajah Kota Cirebon Berjalan Lancar dan Khidmat

Cirebon –21 Mei 2026- AswinNews.com — Pondok Pesantren Madinatunnajah Kota Cirebon menggelar kegiatan Haflah Ikhtitam…

6 jam ago

Polres Langkat Gelar Patroli Skala Besar Saat Black Out, Kapolres: Polri Hadir Jaga Kamtibmas dan Cegah Kejahatan

Langkat AswinNews,com. - Di tengah situasi gangguan kelistrikan atau black out yang terjadi di sejumlah…

17 jam ago

Ucapan Selamat Pelantikan Pengurus MES Pusat – Mes Aceh Harapkan SK PW Segera Terbit

Aceh 24 Mei 2026 –AswinNews.com- Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh, H. Fadhullah, S.E.,…

18 jam ago