Dipecat Sepihak Mantan Dosen Layangkan Somasi Ke Universitas Putra Indonesia Padang

Dipecat Sepihak Mantan Dosen Layangkan Somasi Ke Universitas Putra Indonesia Padang



Jakarta-aswinnews.com- Yayasan Perguruan Tinggi Komputer (YPTK) milik almarhum H. Herman Nawas dan DR.Hj. Zerni Melmusi, M.M., Ak., CA yang menaungi Universitas Putra Indonesia “YPTK” Padang di Jalan Raya Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat terancam digugat Prof Dr. Zulkifli Husin, S.E., M.Sc.

Pasalnya, Profesor Zulkifli Husin mengaku diberhentikan sepihak tanpa kejelasan oleh yayasan universitas swasta tempatnya bekerja.

Profesor Zulkifli mengatakan, dia sudah bekerja sejak 2019 lalu sebagai dosen pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis program Pasca Sarjana (S2 dan S3) Universitas Putra Indonesia YPTK. Dia mengaku selama bekerja juga tidak pernah melakukan hal-hal yang melanggar aturan. Karena itu dia kaget menerima pemberitahuan pemberhentian sepihak secara lisan (tanpa surat resmi) dari yayasan tanpa pembayaran gaji.

“Pertama, saya diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas oleh Yayasan. Kedua, gaji saya sebesar Rp 20 juta distop mereka dari bulan Oktober 2024 hingga sekarang,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Selain itu, menurut pengakuan Profesor Zulkifli, pihak Yayasan juga terkesan mempersulit dirinya saat menanyakan status Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) yang dikeluarkan DIKTI yang menetapkan Profesor Zulkifli bertugas sebagai Dosen Tetap di Universitas Putra Indonesia Padang.

“NIDK itu harusnya diurus oleh yayasan lagi untuk memberhentikan saya dari tugas sebagai dosen tetap di UPI, supaya saya bisa mengajar di tempat lain. Tapi ini khan ini tidak, saya berulangkali mengkonfirmasi mereka berulang kali melalui telepon dan WhatsApp tapi kog mereka malah memblokir nomor saya,” tuturnya dengan nada kesal.

Akibat kejadian yang menimpa dirinya, Profesor Zulkifli merasa sangat dirugikan, terutama dari segi ekonomi, karena selama ini dia dan keluarganya bergantung dari penghasilannya sebagai Dosen Tetap di Universitas Putra Indonesia Padang.

“Terus terang saya merasa dizolimi dan diperlakukan tidak adil oleh pihak yayasan padahal salah saya apa karena selama bekerja di UPI Padang tidak pernah melanggar aturan yang sudah disepakati. Secara ekonomi hidup kami sekeluarga sangat sulit, NIDK yang dikeluarkan oleh DIKTI tidak mereka urus supaya saya bisa melamar ke universitas lainnya,” kata Profesor Zulkifli.

Sementara Saut Simbolon, S.H., selaku Kuasa Hukum dari Profesor Zulkifli Husin mengatakan,secara administrasi Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), kliennya masih terdaftar sebagai Dosen di UPI Padang, sehingga dapat disimpulkan bahwa Prof. DR. Zulkifli Husin, S.E, M.Sc. secara hukum masih terikat UPI Padang, namun faktanya secara sepihak UPI tidak memperbolehkan lagi melakukan kegiatan sebagai Dosen dan gajinya pun sejak bulan Oktober 2024 tidak berikan lagi oleh pihak UPI Padang.

“Bahwa atas fakta hukum ini, klien kami tidak dapat bekerja sebagai Dosen Universitas lain yang membutuhkan sehingga Hak untuk mendapatkan nafkah untuk kebutuhan keluarganya menjadi terhalang.

Untuk hal ini, seharusnya pihak UPI Padang mengembalikan klien kami kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar klien kami ditempatkan pada universitas lain yang membutuhkan,” jelasnya kepada awak media di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Pengacara yang aktif di SG Advokat Law Firm ini merasa prihatin dengan perbuatan pihak UPI Padang kepada kliennya tersebut.

“Sikap dan tindakan dari Yayasan yang menaungi UPI Padang kepada Prof. DR. Zulkifli Husin, S.E., M.Sc., adalah suatu perbuatan yang bersifat arogansi suatu Lembaga Pendidikan dan melawan hukum,” ujarnya.

Menurut Saut,ada beberapa hak yang belum dilaksanakan oleh Pihak YPTK sesuai Pasal 15 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021 Jo. Pasal 156, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Pertama, gaji selama 1 (satu) tahun setelah Penandatangan Surat Perjanjian Kerja No. 001/SPK-
YPTK/XII/2019, tertanggal 14 Desember 2019, yakni Desember 2019-Desember 2020. Kedua, gaji selama 2 (dua) bulan Oktober–Nopember 2024 (Desember 2024, maka akan memasuki 3 bulan).

Bahwa apabila dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja, maka YPTK-UPI Padang, harus membayarkan uang kompensasi untuk masa kerja 4 (empat) tahun atau 4 (empat) bulan gaji,” tuturnya.

Selain itu, sebut dia, berkaitan dengan kasus ini perlu ditelisik lagi apakah Pihak YPTK telah mendaftarkan kliennya sebagai peserta BPJS dalam rangka untuk mendapat haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 46 A ayat 1 UU Cipta Kerja, yakni pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)
Bahwa penyelesaian perkara ini, maka kami sebagai Kuasa Hukum Prof. DR. Zulkifli Husin, S.E., M.Sc. akan mengambil langkah hukum serta melaporkan perbuatan UPI Padang ke
Kemendikbudristek dan Disnaker, sehingga pihak UPI Padang tidak melakukan hal-hal semacam ini ke para Dosen lain serta menjadi pembelajaran kepada Lembaga Pendidikan lain agar tidak melakukan hal seperti ini kepada para Dosen/Pengajar,” pungkasnya.

Terkait masalah ini redaksi, telah mencoba mengkonfirmasi masalah tersebut kepada Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Komputer (YPTK) Padang, namun hingga batas tenggat (deadline), perwakilan Yayasan tersebut tak juga merespon upaya konfirmasi tersebut.

Ine/Humas DPP Aswin

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *