POLRI

Sat Narkoba Polres Brebes Tangkap 2 Pelaku Pengedar Narkotika

Sat Narkoba Polres Brebes Tangkap 2 Pelaku Pengedar Narkotika


Brebes-aswinnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Brebes Polda Jateng berhasil menangkap 2 (dua) pasang sejoli yang mengedarkan Narkotika jenis Sabu di wilayah Kabupaten Brebes, pada Kamis (14/11/2024).

Dua diantara empat yang merupakan warga asal kota Cirebon, Jawa Barat tersebut, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Efani (25) dan Junaedi (19). Keduanya merupakan warga Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Sementara itu, dua gadis yang merupakan kekasih para tersangka dan masih di bawah umur, sehingga tidak ditahan atau dijadikan tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan modus baru yang dilakukan para tersangka dalam pengedaran narkoba.

Yaitu mengemas sabu ke dalam batu buatan yang menyerupai batu sungguhan.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui KBO Satresnarkoba Ipda Yuswi Candra mengatakan,berawal adanya informasi masyarakat diwilayah Kecamatan Ketanggungan,tentang adanya warga yang menguasai dan memiliki narkoba.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi menemukan para tersangka beserta barang bukti narkoba yang sudah dikemas dan siap edar. Dari para tersangka berhasil diamankan 1,55 gram Sabu yang dikemas dalam sedotan dan dimasukkan ke dalam beberapa batu yang terbuat dari semen putih dan dicat hitam sehingga menyerupai batu,” kata Ipda Yuswi Candra pada sejumlah media di Polres Brebes, Kamis (14/11).

Para tersangka kini tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Brebes, untuk menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.

Dari tersangka, Polisi juga mengamakan sejumlah barang bukti diantaranya 1 klip plastik berisi Sabu seberat 0.13 Gram, 5 buah sedotan, 1 buah gunting, 1 buah ATM dan 4 (empat) klip plastik yang berisi sabu dengan berat total 1,42 gram terbungkus sedotan hitam dan dikemas dalam batu terbuat dari semen putih.

Yuswi mengatakan, atas perbuatanya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Para tersangka yang merupakan pengedar terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(Hms/Cas)

Nuryaji

Recent Posts

Jangkang Village Government Apparatus Holds Kartini Day Commemoration Ceremony

Jangkang Village Government Apparatus Holds Kartini Day Commemoration CeremonyBENGKALIS -ASWINNEWS.COM — In order to commemorate…

55 menit ago

Bantan Sub-District Head Attends Morning Assembly at SD Negeri 1 Bantan

Bantan Sub-district Head Attends Morning Assembly at SD Negeri 1 BantanBENGKALIS - ASWINNEWS.COM — Bantan…

1 jam ago

Expert Staff of the Meranti Islands Regent Receives Unique Gift of Mango Seedlings from the Riau Police Chief

Expert Staff of the Meranti Islands Regent Receives Unique Gift of Mango Seedlings from the…

1 jam ago

Berancah Village Government Provides Assistance to Residents Whi Experienced Accidents

Berancah Village Government Provides Assistance to Residents Who Experienced AccidentsBENGKALIS - ASWINNEWS.COM – The Berancah…

1 jam ago

61st HBP,Bengkalis Prison Presents Concern and Receives Warm Welcome from the Community

61st HBP, Bengkalis Prison Presents Concern and Receives Warm Welcome from the CommunityBENGKALIS –ASWINNEWS.COM -…

2 jam ago

Kartini is Better Known Than Dewi Sartika,Why is That ?

Kartini is Better Known Than Dewi Sartika, Why is That ?Writer, AbahRoyEvery April 21, schools…

2 jam ago