POLRI

Sat Narkoba Polres Brebes Tangkap 2 Pelaku Pengedar Narkotika

Sat Narkoba Polres Brebes Tangkap 2 Pelaku Pengedar Narkotika


Brebes-aswinnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Brebes Polda Jateng berhasil menangkap 2 (dua) pasang sejoli yang mengedarkan Narkotika jenis Sabu di wilayah Kabupaten Brebes, pada Kamis (14/11/2024).

Dua diantara empat yang merupakan warga asal kota Cirebon, Jawa Barat tersebut, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Efani (25) dan Junaedi (19). Keduanya merupakan warga Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Sementara itu, dua gadis yang merupakan kekasih para tersangka dan masih di bawah umur, sehingga tidak ditahan atau dijadikan tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan modus baru yang dilakukan para tersangka dalam pengedaran narkoba.

Yaitu mengemas sabu ke dalam batu buatan yang menyerupai batu sungguhan.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui KBO Satresnarkoba Ipda Yuswi Candra mengatakan,berawal adanya informasi masyarakat diwilayah Kecamatan Ketanggungan,tentang adanya warga yang menguasai dan memiliki narkoba.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi menemukan para tersangka beserta barang bukti narkoba yang sudah dikemas dan siap edar. Dari para tersangka berhasil diamankan 1,55 gram Sabu yang dikemas dalam sedotan dan dimasukkan ke dalam beberapa batu yang terbuat dari semen putih dan dicat hitam sehingga menyerupai batu,” kata Ipda Yuswi Candra pada sejumlah media di Polres Brebes, Kamis (14/11).

Para tersangka kini tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Brebes, untuk menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.

Dari tersangka, Polisi juga mengamakan sejumlah barang bukti diantaranya 1 klip plastik berisi Sabu seberat 0.13 Gram, 5 buah sedotan, 1 buah gunting, 1 buah ATM dan 4 (empat) klip plastik yang berisi sabu dengan berat total 1,42 gram terbungkus sedotan hitam dan dikemas dalam batu terbuat dari semen putih.

Yuswi mengatakan, atas perbuatanya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Para tersangka yang merupakan pengedar terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(Hms/Cas)

Nuryaji

Recent Posts

Pangdam Kasuari : Jangan Hanya Menjadi Pengamat,Tetapi Jadilah Motor Penggerak Perubahan Dalam Tubuh TNI AD

Pangdam Kasuari : Jangan Hanya Menjadi Pengamat, Tetapi Jadilah Motor Penggerak Perubahan Dalam Tubuh TNI…

2 jam ago

Beri Pembekalan Retret Kepala Daerah,Wapres Minta Kepala Daerah Satu Visi Dengan Presiden Prabowo

Beri Pembekalan Retret Kepala Daerah, Wapres Minta Kepala Daerah Satu Visi Dengan Presiden PrabowoMAGELANG-ASWINNEWS.COM -…

3 jam ago

Evaluasi Dan Pembekalan Mahasiswa Prodi Keperawatan Di Polindra Indramayu

Evaluasi Dan Pembekalan Mahasiswa Prodi Keperawatan Di Polindra IndramayuINDRAMAYU-ASWINNEWS.COM- Politeknik Negeri Indramayu (Polindra) menggelar evaluasi…

3 jam ago

Jombang Police Holds First Stgae of Corn Harvest,Support Nasional Food Self-Sufficiency

Jombang Police Holds First Stage of Corn Harvest, Supports National Food Self-SufficiencyJOMBANG-ASWINNEWS.COM - Jombang Police,…

3 jam ago

Polres Jombang Panen Raya Jagung Tahap I,Dukung Swasembada Pangan Nasional

Polres Jombang Panen Raya Jagung Tahap I, Dukung Swasembada Pangan Nasional JOMBANG-ASWINNEWS.COM - Polres Jombang,Rabu…

3 jam ago