Nasional

Bimtek Perhitungan Pajak Daerah Terhadap Peningkatan Potensi Daerah Dan Daya Beli Masyarakat

Bimtek Perhitungan Pajak Daerah Terhadap Peningkatan Potensi Daerah Dan Daya Beli Masyarakat

Bali-aswinnews.com- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menyelenggarakan Asistensi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) perhitungan pajak daerah terhadap peningkatan potensi daerah dan daya beli masyarakat yang berlangsung dari The Crystal Luxury Bay Resort Nusa Dua Bali, Rabu, (13/11/2024).

Pelaksana harian (Plh) Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Raden An’an Andri Hikmat mengatakan acara ini penting dan strategis.

“Acara ini diselenggarakan dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terkait perhitungan pajak daerah terhadap peningkatan potensi daerah dan daya beli masyarakat,” jelas An’an.

Lebih lanjut An’an menyampaikan dasar hukum pajak daerah dan retribusi daerah.

“Sebagai mana kita pahami bersama bahwa dasar hukum penyusunan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” tutur An’an.

An’an mengatakan, rasionalisasi retribusi daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan public di daerah, mendukung investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

An’an melanjutkan, penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana ketentuan pasal 102 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dalam hal ini, penganggaran pajak dan retribusi dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit,

Pertama,kebijakan makro ekonomi daerah dan potensi pajak dan retribusi daerah.

Kedua, potensi pajak dan retribusi.

“Oleh karena itu,sudah selayaknya kita mengajak masyarakat pentingnya taat pajak, selain agar terhindar dari sanksi dan denda juga agar masyarakat ikut serta menyukseskan program pemerintah dan pemerintah daerah. Namun berbeda dengan retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Maka dari itu masyarakat harus membayar retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata An’an.

Cas

Nuryaji

Recent Posts

Jangkang Village Government Apparatus Holds Kartini Day Commemoration Ceremony

Jangkang Village Government Apparatus Holds Kartini Day Commemoration CeremonyBENGKALIS -ASWINNEWS.COM — In order to commemorate…

4 jam ago

Bantan Sub-District Head Attends Morning Assembly at SD Negeri 1 Bantan

Bantan Sub-district Head Attends Morning Assembly at SD Negeri 1 BantanBENGKALIS - ASWINNEWS.COM — Bantan…

4 jam ago

Expert Staff of the Meranti Islands Regent Receives Unique Gift of Mango Seedlings from the Riau Police Chief

Expert Staff of the Meranti Islands Regent Receives Unique Gift of Mango Seedlings from the…

4 jam ago

Berancah Village Government Provides Assistance to Residents Whi Experienced Accidents

Berancah Village Government Provides Assistance to Residents Who Experienced AccidentsBENGKALIS - ASWINNEWS.COM – The Berancah…

4 jam ago

61st HBP,Bengkalis Prison Presents Concern and Receives Warm Welcome from the Community

61st HBP, Bengkalis Prison Presents Concern and Receives Warm Welcome from the CommunityBENGKALIS –ASWINNEWS.COM -…

4 jam ago

Kartini is Better Known Than Dewi Sartika,Why is That ?

Kartini is Better Known Than Dewi Sartika, Why is That ?Writer, AbahRoyEvery April 21, schools…

5 jam ago