Polres Bengkalis Tangkap AI,Terduga Bawa Lari Anak Di Bawah Umur
BENGKALIS –ASWINNEWS.COM – AI (24) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membawa lari MIS (16), teman dekatnya, pada Minggu pagi (02/02/2025).
Pelaku dan korban ditemukan polisi di terminal AKAP Dumai saat hendak berangkat ke Medan, Minggu sore.
Polisi juga mengamankan dua tiket bus, kartu keluarga, akta kelahiran, dan ponsel sebagai barang bukti. Penangkapan dilakukan berkat kerja sama Polres Bengkalis dan Polres Dumai.
“Pelaku mengaku sebagai pacar korban dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Senin (03/02/2025).
AI dijerat Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Penulis ardes