Oleh: Mahmud Anta
( Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Joronga ( PB IPMAJOR) Kabupaten Halmahera Selatan )
Menjadi kepala desa di jaman now ini, tidak cukup hanya dengan memenangi pemilihan saja pada saat pilkades, melainkan juga harus punya visi yang jelas mengenai pembangunan desa, bahkan memiliki peran yang sangat signifikan kesejahterahan warga masyarakat desa. Berbeda dengan situasi desa sebelumnya.
Melalui Undang-Undang nomo 6 tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan, transmigrasi( Permendes PDTT) Nomor 13tahun 2010. Jelas, pentingnya peran pemerintah Desa dalam rangka malakukan pelayanan, pengembangan desa, baik dari sisi infastruktur dan kesejahtran masyarakat.
Dahulu, desa ditempatkan sebagai bagian paling akhir dari kebijakan pembangunan, sehingga hanya mendapatkan porsi yang sangat kecil mengurus dirinnya sendiri. Saat itu seorang Kepala Desa lebih banyak bekerja dengan intruksi dari struktur di atasnya.
Kepala Desa hanya fokus pada persoalan administrasi dan mengerjakan berbagai ‘arahan’ dari atas itu.
Sedikitnya porsi yang bisa dikelola oleh desa membuat Kepala Desa tidak memiliki cukup ruang untuk merancang pembangunan desanya.
Hegemoni (baca: Kekuataan penguasa) negara atas rakyat yang sangat kuat adalah masalah berikutnya. Pola kebijakan Top Down yang dijalankan negeri ini selama bertahun-tahun sering kali membuat seseorang kepala desa merasa dirinya orang yang sangat berkuasa di desa sehinga ada banyak kebijakam yang dijalankan tanpa meminta persetujuan warga masyarakat. Pola itu sudah tidak bisa dijalankan Kepala Desa, kini.
Sekarang ini desa mengalami suatu kemacetan dalam hal pembangunan desa, dikarenakan pimpinannya tidak berada pada desanya sendiri sehinga Kepala Desa tak lihai dalam melihat kondisi desanya. Padahal Kepala Desa memiliki peran penting dalam pembangunan desa, diantaranya: Merancang visi pembangunan desa, Menyelenggarakan pemerintahan desa, Membangun kesejahteraan masyarakat desa, dan Memberdayakan masyarakat desa, sehingga masyarakat bahagia. Sayangnya masi ada kepala desa yang menganggap masalah hanya sepele ekonomi dan pembangunan di desanya sudah ditangani sepenuhnya oleh BUMDes.
Pembangunan Ekonomi desa juga menyangkut berbagai daya dukung yang tidak selalu bersifat bisnis. Misalnya, pembangunan jalan yang baik, atau apa saja yang menjadi program Infastruktur seperti ini juga ta luput dari visi utama pembunan desa. Contohnya: Desa yang memiliki potensi pertanian dan nelayan yang baik seharusnya membangun berbagai infastruktur yang mendukung pertanian dan nelayan seperti irigasi, berbagai langka pembangunan yang dijalankan itu memiliki pola yang jelas dan tahapan yang terukur.Program pembangunan seperti ini yang harus dimiliki seorang kepala desa.
Dari tuju desa yang ada di Kecamatan Kepuluan Joronga di antaranya Desa Liboba Hijrah, Yomen, Kurunga, Kukupang, Gonone, Pulau Gala, Tawabi. Dari jumlah desa tersebut, di nilai, kepala Desanya gagal memimpin dan menjalankan tugas tanggung jawab sebagai kepala desa, bahkan makin berkurangnya kepercayaan masyarakat.
LABUHA,MALUT, 27 Januari 2025.