Oknum Guru P3K Di SDN 405 Simpang Bambu Ancam Wartawan

Oknum Guru P3K Di SDN 405 Simpang Bambu Ancam Wartawan


MADINA-ASWINNEWS COM- Akibat diberitakan tim wartawan,oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang jarang masuk, yang bertugas di SDN 405 Simpang Bambu Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, oknum guru inisial RH mengancam wartawan.

RH dengan chat WhatsApp kepada wartawan, ” dok AHA giotmu, AU do mate Sanga ho. Dok Inda marimbar idia Ita pasuo ( bilang apa mau mu, saya yang mati atau kamu. Bilang terserah dimana saja jumpa- Mandailing Red), Minggu, (26/01/2025).

Diketahui untuk keterbukaan informasi publik ( KIP) sudah di atur dalam perundang-undangan. UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik: 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Tugas wartawan adalah mencari, mengumpulkan, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui media massa.

Diketahui Pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku pengancaman terhadap wartawan adalah Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana menghalangi peliputan pers.

Selain itu, pelaku pengancaman melalui media elektronik dapat dijerat dengan Pasal 29 UU ITE dan Pasal 45B UU 19/2016.

Seyogyanya seorang pejabat publik jangan alergi dengan wartawan yang merupakan bagian dari 4 pilar berbangsa dan negara.

Pihak wartawan yang tergabung sudah menyampaikan hal ini kepada kepala dinas pendidikan kabupaten Mandailing Natal.

Ketua DPC ASWIN Madina
(Syam )

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *