Pemagar Laut Utara Di Ujung Barat Pulau Jawa Tidak Harus Seberat Sanksi Dan Hukuman Terhadap Sindikat Pemberi Sertifikat SHGB&SHM

Jacob Ereste :
*Pemagar Laut Utara Di Ujung Barat Pulau Jawa Tidak Harus Seberat Sanksi dan Hukuman Terhadap Sindikat Pemberi Sertifikat SHGB & SHM*



Isyarat dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang diungkap Agus Harimurti Yudhoyono tentang 280 program yang masuk dalam list PSN(Proyek Strategis Nasional) yang harus dievaluasi ulang, menyusul hebohnya PSN PIK-2 yang terkesan ujuk-ujuk bisa masuk dan disebut PSN PIK-2.Padahal dalam dokumen resmi tercatat dalam Wikipedia PIK-2 tidak ada dalam daftar. Demikian pula kepemilikan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan SHM (Serifikat Hak Milik) di lahan yang masih ada didasar laut Utara Ujung Barat Pulau Jawa yang heboh dan menimbulkan protes hingga aksi dan unjuk rasa warga masyarakat yang berdatangan dari berbagai tempat pada 8 Januari 2025 ke sekitar lokasi yang semakin terkuak, karena ditengarai ada persekongkolan dari aparat dengan pihak pengusaha yang hendak membangun berbagai bangunan di lokasi tersebut.

Arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang diungkap AHY kepada media saat berada di Bandara Internasional I. Gusti Ngurah Rai Bali, pada 23 Januari 2025 jelas akan melibatkan Kemenko Bidang Perekonomian dan Kemenko Bidang Infrastruktur serta kementerian terkait. Karena PSN harus benar-benar strategis dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Sementara PSN PIK-2 belum apa-apa telah merugikan rakyat setempat karena terhambat aksesnya untuk berusaha, terutama para petani dan nelayan yang hendak mencari ikan di laut.

Jadi status PIK-2 yang masuk dalam PSN sungguh sangat janggal. Akibatnya — karena pihak pengembang telah mengantongi SHGB dan SHM wajar saja merasa mempunyai hak untuk membuat pagar bambu di laut yang telah ada sertifikatnya itu. Meski sampai tulisan ini dibuat kepastian tentang siapa pelaku yang culas memagari laut itu masih simpang siur. Bahkan adak elompok nelayan yang telah mengklaim sebagai pelaku yang memagari laut itu. Kendari secara akal sehat sulit dipercaya bila nelayan memiliki kemampuan untuk melakukannya dengan biaya dan ongkos untuk memancang bambu yang tidak murah harganya itu untuk kedalaman di laut yang tidak kurang dari empat meter panjangnya setiap bilah bambu.

Kalau pun kelak dapat dibuktikan bahwa pihak pemilik surat sertifikat lahan di laut itu yang melakukannya, toh dasarnya karena telah menegang sertifikat di laut yang perlu segera diusut siapa saja yang harus bertanggung — termasuk mereka yang ikut terlibat memuluskan administrasi dari sertifikat yang salah secara prosedur maupun salah secara materiel hingga patut dijerat dalam tindakan pelanggaran
hukum itu. Demikian juga keculasan pejabat yang telah memasukkan PIK-2 itu dalam status PSN yang telah diisyaratkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan memerintahkan pada kementerian terkait untuk segera melakukan evaluasi terhadap keberadaan sejumlah proyek yang ada dalam program PSN. (Baca : Status PIK-2 Bisa Masuk dan Menikmati Fasilitas dan Kemudahan Dari PSN Sungguh Aneh dan Tidak Bisa Keterima Oleh Akal Sehat, Jacob Ereste)

Ikhwal penerbitan Sertifikat SHGB dan SHM di laut Utara Ujung Barat Pulau Jawa ini — dari pantai Jakarta hingga 30,16 kilometer sepanjang Pantai Tangerang, Banten — terbit pada tahun 2023 atau saat rezim Joko Widodo berkuasa (Baca : Kompas, 24 Januari 2025). Pernyataan Nusron Wahid selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) jelas dan terang mengungkap di lokasi laut yang dipagar itu telah ada sertifikatnya sebanyak 263 bidang yang terdiri dari 234 SHGB atas nama PT. Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT. Cahaya Inti Sentosa dan 9 bidang atas nama perseorangan. (Baca : Kejahatan Dari Balik Pagar Laut Dapat Ditelusuri Sejumlah Pejabat Yang Jahat Pemberi Sertifikat Yang Sera Cacat itu : Jacob Ereste). Jadi jelas untuk pihak pengusaha tidak bisa sepenuhnya dapat dipersalahkan. Sebab dasarnya sudah punya sertifikat. Jadi atas dasar itu pula sangat tidak mungkin pemagaran itu dilakukan oleh para nelayan yang justru sangat memerlukan kebebasan akses untuk melaut.


Banten, 26 Januari 2025

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *