Jejak Moralitas : Meniti Pelajaran Dari Arab Klasik Hingga Indonesia Modern

“Jejak Moralitas: Meniti Pelajaran Dari Arab Klasik Hingga Indonesia Modern”

Penulis,Abah Roy
Ketua DPC Aswin Kota Cirebon

Kebejatan moral telah menjadi salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh peradaban manusia dari masa ke masa. Setiap zaman dan masyarakat memiliki cara unik untuk mengidentifikasi, mengatasi, dan menanggulangi perilaku yang dianggap menyimpang dari norma-norma moral. Perbandingan antara era Arab klasik dan Indonesia modern menawarkan wawasan menarik tentang bagaimana kebejatan moral berkembang, diatur, dan ditanggulangi dalam dua konteks yang sangat berbeda.

Latar Belakang Sosial dan Budaya: Transformasi Nilai di Arab Klasik dan Indonesia Modern

Pada era Arab klasik, khususnya masa jahiliyah sebelum kedatangan Islam, moralitas masyarakat berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Perilaku seperti pembunuhan bayi perempuan, mabuk-mabukan, perzinaan, dan perjudian menjadi praktik umum yang diterima secara sosial. Nilai-nilai ini berkembang karena masyarakat Arab pada saat itu belum memiliki pedoman moral yang terorganisasi dan terikat secara agama. Namun, transformasi besar terjadi ketika Islam hadir membawa nilai-nilai moral dan spiritual. Syariat Islam memperkenalkan aturan-aturan ketat yang bertujuan untuk memulihkan dan meningkatkan akhlak masyarakat.

Berbeda dengan itu, Indonesia modern menghadapi dinamika moral yang sangat dipengaruhi oleh globalisasi dan perkembangan teknologi. Walaupun Indonesia memiliki tradisi religius yang kuat, baik dari sisi agama maupun adat istiadat, modernisasi membawa dampak signifikan terhadap nilai-nilai tersebut. Kehadiran teknologi informasi, gaya hidup hedonistik, dan budaya permisif membuat masalah moral seperti pornografi, pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, hingga korupsi semakin merajalela. Nilai-nilai lokal yang dulunya menjadi pengikat moralitas masyarakat kini menghadapi tantangan serius untuk tetap relevan di tengah perubahan sosial yang cepat.

Sistem Hukum dan Penegakan: Tegasnya Syariat versus Kompleksitas Hukum Modern

Di era Arab klasik, penegakan hukum berbasis syariat Islam memberikan kontrol sosial yang ketat terhadap kebejatan moral. Hukuman untuk pelanggaran moral, seperti rajam bagi pezina atau potong tangan bagi pencuri, dilaksanakan tanpa kompromi jika bukti-bukti telah terpenuhi. Hukuman ini dirancang untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kehormatan masyarakat. Syariat Islam tidak hanya menghukum pelanggar, tetapi juga memberikan panduan spiritual yang kuat untuk membantu masyarakat menghindari kebejatan moral.

Sebaliknya, Indonesia modern menggunakan sistem hukum yang berbasis hukum pidana modern, dengan pengaruh dari norma agama dan adat istiadat. Namun, kompleksitas sistem hukum modern sering kali mengurangi efektivitas penegakan aturan. Banyak kasus pelanggaran moral seperti korupsi, kekerasan seksual, dan pelecehan anak yang tidak mendapatkan hukuman setimpal. Selain itu, korupsi dalam institusi penegak hukum sendiri sering kali menjadi penghambat utama dalam menanggulangi kebejatan moral.

Pengaruh Teknologi dan Media: Penyebaran Moralitas dan Imoralitas di Era Digital

Pada era Arab klasik, tanpa adanya teknologi modern, perilaku amoral hanya berdampak dalam lingkup komunitas lokal. Penyebaran perilaku menyimpang tidak meluas, dan kontrol sosial berbasis komunitas lebih efektif dalam mencegah penyimpangan.

Namun, Indonesia modern berada dalam era digital, di mana teknologi menjadi pedang bermata dua. Media sosial, internet, dan aplikasi digital mempercepat penyebaran kebejatan moral. Pornografi, ujaran kebencian, penipuan daring, dan perilaku destruktif lainnya dapat diakses dengan mudah, bahkan oleh anak-anak. Teknologi tidak hanya memperluas cakupan kebejatan moral tetapi juga menormalkannya di mata generasi muda.

Pandangan Masyarakat: Dari Kontrol Sosial yang Kuat hingga Individualisme Modern

Setelah Islam masuk ke Arab klasik, masyarakat mulai membangun kontrol sosial yang kuat. Kehormatan keluarga dan komunitas menjadi prioritas utama. Tekanan sosial yang besar membantu menekan perilaku menyimpang, karena individu yang melanggar norma akan menghadapi sanksi tidak hanya secara hukum tetapi juga dari masyarakat.

Sebaliknya, kontrol sosial di Indonesia modern cenderung melemah. Urbanisasi, individualisme, dan globalisasi telah mengubah cara masyarakat menilai perilaku moral. Perilaku yang dulu dianggap tabu, seperti pergaulan bebas dan gaya hidup hedonis, kini semakin diterima. Nilai-nilai tradisional yang berakar pada komunitas mulai digantikan oleh norma individualistis yang mengutamakan kebebasan pribadi.

Pelajaran dari Sejarah: Membangun Moralitas di Era Modern

Dari perbandingan ini, ada banyak pelajaran yang bisa diambil. Tegasnya penegakan hukum berbasis syariat di era Arab klasik terbukti efektif dalam mengatasi kebejatan moral. Namun, pendekatan ini memerlukan dukungan nilai-nilai agama yang kuat dan penerimaan dari masyarakat.

Indonesia memiliki potensi besar untuk membangun kembali moralitas masyarakat dengan mengadaptasi pendekatan ini dalam konteks modern. Penegakan hukum yang tegas, pendidikan moral berbasis agama dan budaya lokal, serta penguatan kontrol sosial melalui komunitas adalah langkah-langkah yang dapat diambil. Teknologi, meskipun menjadi tantangan, juga dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan nilai-nilai positif dan memperkuat moralitas generasi muda.

Kesimpulan

Kebejatan moral adalah tantangan yang terus hadir dalam setiap zaman dan tempat. Perbandingan antara era Arab klasik dan Indonesia modern menunjukkan bahwa moralitas hanya dapat dipertahankan jika ada kombinasi antara nilai agama, kontrol sosial yang kuat, dan penegakan hukum yang adil. Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan institusi keagamaan, Indonesia dapat mengatasi tantangan moralitas modern dan membangun masyarakat yang lebih bermartabat.

Cirebon,9 Januari 2025

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *