KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Korupsi, Amankan Aset Miliaran Rupiah

​JAKARTA –AswinNews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin (SAF) alias Ondim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek infrastruktur serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

​Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan.
​Dua Tersangka Ditetapkan
​Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni:

​Syah Afandin (SAF): Bupati Langkat aktif yang diduga berperan sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi.
​Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB): Pihak swasta sekaligus mantan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, yang diduga berperan sebagai pemberi suap.

​Konstruksi Perkara dan Tuduhan

​Juru bicara KPK memaparkan bahwa kasus ini bermula dari komitmen fee terkait pengerjaan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat untuk periode 2025–2026.

​Selain suap proyek, penyidik KPK juga menemukan bukti awal dugaan gratifikasi. Syah Afandin diduga menerima aliran dana sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan praktik jual beli jabatan (mutasi ASN) serta pengadaan seragam sekolah di lingkungan Pemkab Langkat.

​Barang Bukti Miliaran Rupiah Disita

​Dalam operasi penindakan tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa aset dan uang tunai dengan total nilai miliaran rupiah, yang meliputi:
​Uang tunai: Rp100 juta.
​Mata uang asing (valas): Setara dengan Rp1,22 miliar.
​Logam mulia: Sebanyak 55 keping.
​Saldo rekening: Senilai Rp2,27 miliar atas nama tersangka.
​Dokumen penting: Terkait proyek dan barang bukti elektronik lainnya.

​Penahanan Tersangka

​Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli 2026 hingga 22 Juli 2026.
​Syah Afandin saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara itu, tersangka Yaqub Abdhal Al Mu’arif dititipkan penahanannya di Rutan Polda Sumatra Utara atau Polresta Medan.

​Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi,
Berdasarkan konstruksi perkara tersebut, KPK menjerat kedua tersangka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

​1. Untuk Tersangka Syah Afandin (SAF) sebagai Penerima:
Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk Tersangka Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) sebagai Pemberi:
Disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seiring dengan pendalaman yang masih terus dilakukan oleh tim penyidik KPK
Kemungkinan masih ada tersangka lagi dan fokus terhadap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

(Hambali / Ali Asan)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *