BINJAI –Aswinnews.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Salah satu pelaku berinisial EP terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur pada bagian kakinya karena berusaha melawan petugas saat proses penangkapan.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (29/6/2026) sore di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan. Selain EP, polisi juga mengamankan rekan pelaku berinisial AS tanpa perlawanan berarti.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hotdiatur Apri Wandi Purba, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026) siang.
”Iya benar, saat ini kedua pelaku sudah berhasil diamankan di Mapolres Binjai dan sedang menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami peran masing-masing serta pengembangan kasus lebih lanjut,” ujar AKP Hotdiatur.
Bermula dari Laporan Warga
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang menjadi korban pencurian sepeda motor. Korban melaporkan bahwa sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BK 3612 RBN miliknya raib saat diparkir di halaman sebuah rumah kos di Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Binjai segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menghimpun keterangan saksi-saksi.
Penyelidikan semakin mengerucut setelah petugas memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dalam rekaman CCTV tersebut, aksi kedua pelaku terlihat jelas saat melancarkan aksinya mencuri sepeda motor milik korban. Berbekal bukti tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku hingga akhirnya dilakukan penyergapan.
Tindakan Tegas Terukur
AKP Hotdiatur menjelaskan, saat akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka EP, pelaku berusaha melakukan perlawanan kepada petugas yang membahayakan keselamatan. Oleh karena itu, polisi mengambil langkah tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki pelaku.
”Pada saat pelaku EP hendak diamankan, ia justru mencoba melakukan perlawanan aktif, sehingga petugas di lapangan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” pungkasnya.
Saat ini, EP dan AS masih ditahan di Mapolres Binjai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
(Ali Asan)
![]()
