Dinas PUPR Indramayu Jangan Diam, Segera Audit Proyek Jalan Sindang–Pecuk, Diduga Ada Indikasi Penyimpangan Sejak Awal Pekerjaan

**INDRAMAYU ** Aswinnews.com– Proyek rekonstruksi Jalan Sindang–Pecuk di Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp2,9 miliar, kini menjadi sorotan publik. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV LK tersebut diduga tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan pada Rabu (10/06/2026), sejumlah indikasi ketidaksesuaian ditemukan pada tahap awal pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT). Padahal, berdasarkan gambar teknis dan spesifikasi pekerjaan, pembangunan pondasi TPT seharusnya diawali dengan pemasangan cerucuk bambu berdiameter 8–10 sentimeter dengan panjang 1 meter, dilanjutkan urugan pasir setebal 10 sentimeter serta pengurasan air pada area galian sebelum pemasangan batu pondasi dilakukan.

Namun, di lapangan tahapan tersebut diduga tidak dilaksanakan secara utuh. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas konstruksi yang akan dihasilkan serta potensi berkurangnya volume pekerjaan dibandingkan dengan yang telah direncanakan dalam kontrak.

Selain aspek teknis, pengawasan proyek juga menjadi perhatian. Saat dilakukan pemantauan, tidak terlihat keberadaan konsultan pengawas maupun tenaga ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya hadir untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai standar. Sejumlah pekerja bahkan tampak bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm keselamatan.

Ketika dikonfirmasi, pelaksana lapangan bernama Ichang tidak memberikan penjelasan teknis terkait pelaksanaan pekerjaan. Ia justru meminta awak media untuk berkomunikasi dengan pihak lain yang disebut sebagai penanggung jawab proyek.

“Ini proyek yang bertanggung jawab milik B. Baiknya langsung komunikasi saja, mereka saat ini ada di Cirebon,” ujar Ichang.

Upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut berinisial B melalui pesan WhatsApp pada Kamis (11/06/2026) belum membuahkan hasil. Pihak tersebut justru mengarahkan kembali agar media berkoordinasi dengan pelaksana lapangan. Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wimbanu, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.

Potensi Pelanggaran dan Desakan Audit

Menanggapi temuan tersebut, pakar hukum konstruksi Hasto Kristianto, S.H., menilai bahwa setiap ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen kontrak harus menjadi perhatian serius.

Menurutnya, penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang telah disepakati. Apabila terdapat pengurangan volume atau pengabaian tahapan pekerjaan yang telah ditentukan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

“Penyedia jasa yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis bukan hanya melanggar kontrak, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian negara. Jika pengawas mengetahui namun membiarkan kondisi tersebut, maka terdapat potensi pembiaran terhadap pelanggaran dalam pelaksanaan konstruksi,” tegas Hasto.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan dalam sektor jasa konstruksi, konsultan pengawas memiliki tanggung jawab untuk memastikan mutu, volume, serta kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak. Apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pelanggaran tersebut, maka tidak menutup kemungkinan muncul konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Proyek rekonstruksi Jalan Sindang–Pecuk dengan panjang sekitar 1.125 meter dan lebar 5 meter tersebut merupakan salah satu infrastruktur penting bagi masyarakat. Karena itu, publik mendesak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu untuk segera melakukan audit teknis secara menyeluruh dan transparan sebelum pekerjaan memasuki tahapan utama, termasuk pengecoran beton mutu fc’ 25 MPa dan pemasangan besi dowel.

Masyarakat berharap proses pembangunan jalan tersebut dapat dilaksanakan sesuai spesifikasi, diawasi secara ketat, serta mengedepankan prinsip akuntabilitas agar kualitas infrastruktur yang dibangun benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi warga Kabupaten Indramayu.


**penulis Thoha l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate **

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *