Satpol PP Kota Bengkulu Turun Tangan Atasi Ternak Berkeliaran Di Sumber Jaya

BENGKULU, Aswinnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya hewan ternak yang berkeliaran liar di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Rabu (10/6/2026).

Peninjauan lapangan dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, didampingi Kabid Penegakan Peraturan Daerah (PPD) Feryzon, M.Si, Kabid Trantibum Fahriandi, M.Si, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tazakrisno, M.Si.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Kampung Melayu, Lurah Sumber Jaya, Lurah Kandang, Kapolsek Pelabuhan, Ketua RW 02, serta para Ketua RT di Kelurahan Sumber Jaya.

Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat pengaduan masyarakat yang disampaikan Ketua RW 02 dan para Ketua RT, serta diketahui oleh Lurah Sumber Jaya. Warga mengeluhkan keberadaan hewan ternak yang berkeliaran bebas dan dinilai mengganggu ketenteraman serta ketertiban lingkungan.

Dalam peninjauan tersebut, petugas menemukan sejumlah hewan ternak yang dilepas liar di kawasan Pelindo, wilayah Kelurahan Sumber Jaya. Berdasarkan keterangan warga, ternak tersebut bukan milik warga setempat, melainkan milik sejumlah warga Kelurahan Kandang.

Hingga saat ini belum ada keterangan maupun tanggapan resmi dari para pemilik ternak terkait alasan hewan-hewan tersebut dilepas dan dibiarkan berkeliaran di lokasi tersebut.

“Setiap sore hewan ternak ini berkeliaran di jalanan dan masuk ke kawasan permukiman warga,” ujar salah seorang Ketua RT saat mendampingi sidak.

Ketua RW 02 Kelurahan Sumber Jaya mengatakan keberadaan ternak liar tersebut telah lama meresahkan masyarakat. Selain menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas, hewan ternak juga meninggalkan kotoran di berbagai lokasi serta merusak tanaman dan barang milik warga.

“Sudah banyak korban kecelakaan akibat ternak yang berkeliaran. Kotorannya berserakan, mengganggu kesehatan lingkungan, merusak tanaman, barang dagangan, bahkan masuk ke area perkantoran,” katanya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kasat Pol PP Kota Bengkulu Dr. Sahat Marulitua Situmorang menegaskan pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada para pemilik ternak terkait ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak.

Menurutnya, Perda tersebut secara tegas melarang pemilik ternak melepas atau menggembalakan hewan di lahan milik orang lain, pekarangan rumah, kawasan perkantoran, taman umum, objek wisata, lapangan olahraga, fasilitas umum, maupun di jalan raya.

“Perda secara tegas melarang ternak dilepas atau digembalakan di lokasi yang dapat mengganggu ketertiban umum dan merugikan masyarakat,” tegas Sahat.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 13 Perda tersebut, masyarakat berhak menangkap hewan ternak yang masuk ke pekarangan rumah, lahan pertanian, maupun perkebunan miliknya, namun tidak diperbolehkan menyakiti hewan tersebut.

Selain itu, Pasal 14 mengatur bahwa masyarakat yang mengalami kerugian secara langsung akibat ulah hewan ternak dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pemilik ternak.

Sahat menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2015 dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp1 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 19.

“Satpol PP Kota Bengkulu akan terus melakukan penertiban terhadap hewan ternak yang berkeliaran liar guna menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat,” tutupnya.


Pewarta: Mimi Feronike Agusfriana l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *